Berita

nikita mirzani/ist

Blitz

Nikita Mirzani Memukul Karena Membela Teman? Rikwanto Bilang Masih Belum Jelas

SELASA, 23 OKTOBER 2012 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Pihak kepolisian masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Nikita Mirzani.

Penangguhan penahanan bisa diberikan kalau Nikita dianggap tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak melakukan tindakan yang sama. Selain itu, harus ada pihak keluarga yang menjamin Nikita tidak melakukan hal-hal yang disebutkan di atas.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, (Selasa, 23/10).


Rikwanto menerangkan, sementara ini, Nikita dibantarkan lantaran menderita sakit. Pihak kepolisian pun masih mendalami keterangan saksi dan korban terkait tindak penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani bersama kekasihnya terhadap dua pengunjung klub malam Paviliun Roof Toop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September lalu.

"Dugaan pemukulan karena membela teman, masih belum jelas sekali. Kita masih dalami," kata Rikwanto.

Seperti diketahui, sejak 17 Oktober lalu, Nikita Mirzani yang merupakan foto model dan bintang film menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[arp]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya