Berita

nikita mirzani/ist

Blitz

Nikita Mirzani Memukul Karena Membela Teman? Rikwanto Bilang Masih Belum Jelas

SELASA, 23 OKTOBER 2012 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Pihak kepolisian masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Nikita Mirzani.

Penangguhan penahanan bisa diberikan kalau Nikita dianggap tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak melakukan tindakan yang sama. Selain itu, harus ada pihak keluarga yang menjamin Nikita tidak melakukan hal-hal yang disebutkan di atas.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, (Selasa, 23/10).


Rikwanto menerangkan, sementara ini, Nikita dibantarkan lantaran menderita sakit. Pihak kepolisian pun masih mendalami keterangan saksi dan korban terkait tindak penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani bersama kekasihnya terhadap dua pengunjung klub malam Paviliun Roof Toop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September lalu.

"Dugaan pemukulan karena membela teman, masih belum jelas sekali. Kita masih dalami," kata Rikwanto.

Seperti diketahui, sejak 17 Oktober lalu, Nikita Mirzani yang merupakan foto model dan bintang film menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya