Berita

nikita mirzani/ist

Blitz

Nikita Mirzani Memukul Karena Membela Teman? Rikwanto Bilang Masih Belum Jelas

SELASA, 23 OKTOBER 2012 | 20:10 WIB | LAPORAN:

Pihak kepolisian masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Nikita Mirzani.

Penangguhan penahanan bisa diberikan kalau Nikita dianggap tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak melakukan tindakan yang sama. Selain itu, harus ada pihak keluarga yang menjamin Nikita tidak melakukan hal-hal yang disebutkan di atas.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, (Selasa, 23/10).


Rikwanto menerangkan, sementara ini, Nikita dibantarkan lantaran menderita sakit. Pihak kepolisian pun masih mendalami keterangan saksi dan korban terkait tindak penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani bersama kekasihnya terhadap dua pengunjung klub malam Paviliun Roof Toop, Kemang, Jakarta Selatan, 5 September lalu.

"Dugaan pemukulan karena membela teman, masih belum jelas sekali. Kita masih dalami," kata Rikwanto.

Seperti diketahui, sejak 17 Oktober lalu, Nikita Mirzani yang merupakan foto model dan bintang film menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[arp]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya