Berita

jokowi/rmol

Nusantara

Jokowi Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 391 Miliar ke Porta Nigra

SELASA, 23 OKTOBER 2012 | 17:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT. Porta Nigra meminta Gubernur DKI Joko Widodo segera melaksanakan keputusan Mahakamah Agung atas sengketa lahan di Meruya yang  membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membayar Rp 391 miliar.

Putusan Nomor 2971 K/ PDT/2010 yang menyebut Pemda DKI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual tanah PT Porta Nigra seluas 44 hektar pada tahun 90-an kepada masyarakat tanpa sepengetahuan PT Porta Nigra yang salinannya dikantongi pihak Porta Nigra pada 17 Februari itu mewajibkan Pemprov DKI membayar ganti materiil Rp 291 miliar dan ganti rugi immateriil Rp 100 miliar kepada Porta Nigra. 

Keluarnya putusan tersebut, menurut kuasa hukum Porta Nigra, Eriek. E. Ibrahim, membuktikan bahwa Pemprov harus bertanggungjawab yang saat ini dipimpin Jokowi dengan membayar ganti rugi materiil dan imateriil.


"Kalau terbukti bahwa Pemprov yang harus bertanggungjawab, itu telah memenuhi rasa keadilan yang kami tuntut," ucap Eriek dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (23/10).
 
Eriek juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya (red-PT. Porta Nigra) tidak ada persoalan dengan warga di Meruya Selatan. Sebab warga juga sudah memahami akar masalah yang sebenarnya. Oleh karena itu pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta bisa bersikap arif dengan melaksanakan amar keputusan MA.

"Jangan manfaatkan lagi masyarakat untuk kepentingan oknum tertentu. Toh pengadilan sudah memutuskan mana yang salah dan benar," ujarnya.
 
Menurut Eriek, pada persoalan ini, PT. Porta Nigra adalah pihak yang sangat dirugikan. Memiliki aset namun tidak bisa menikmati.

"Warga Meruya Selatan juga sudah menyadari ini. Dan yang lebih penting adalah bahwa PT. Porta Nigra tidak pernah mengusik warga. Kami hanya menuntut hak kami yang dicaplok oleh Pemprov. Itu saja," imbuhnya.
 
Hal yang paling disayangkan, tambah Eriek, selama ini pihaknya selalu dicitrakan seperti monster yang siap menerkam rakyat. Padahal pihaknya hanya menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk bertanggungjawab dengan mengganti rugi lahan yang dicaplok.

"Porta Nigra juga warga Negara, memiliki badan hukum yang jelas," pungkasnya.
 
Warga Meruya Selatan saat ini telah sadar. Mereka kini menyadari hanya dijadikan alat oleh kelompok tertentu. Persoalan lahan diwilayah mereka tidak lebih dari sengketa antara PT. Portanigra dengan Pemprov DKI Jakarta.
 
Bahkan kini warga siap membela PT. Portanigra untuk mendapatkan ganti rugi sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut salah seorang warga RW 2, Kelurahan Meruya Selatan, Lian (43), dirinya merasa warga saat ini sudah tidak ada masalah lagi dengan PT Porta Nigra.

"Kalau dengan warga pemukiman kompleks memang sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya.
 
Lian menuturkan, saat ini yang masih bermasalah adalah antara perusaahan Porta Nigra dengan Pemerintah DKI sebagai pemilik lahan kavling.

"Kalau saya sih tidak akan pernah pindah dari sini, apapun yang terjadi. Ini sudah seperti kampung saya," tegas Lian.
 
Hal senada juga dikatakan oleh Sinah (55), warga kampung Meruya Selatan. Menurutnya, dahulu memang sempat ramai isu eksekusi lahan warga kelurahan Meruya Selatan oleh PT Porta Nigra, cuma saat ini sudah tenang.

"Untuk warga kampung sini tidak ada masalah. Yang bermasalah itu, kalau tidak salah kavling-kavling doang, kita minta Jokowi segera menyelesaikan" ujar Sinah.
 
Sinah menjelaskan, dirinya yang sudah tinggal di daerah tersebut sejak kecil, kurang begitu mengerti persoalan apa yang sebenarnya terjadi. Tapi menurutnya, keadaan warga Meruya Selatan sekarang baik-baik saja.

"Saya sih berharap tidak ada apa-apa dengan warga sini. Mereka semua mau dibawa kemana kalau harus digusur nantinya," ujar Sinah, yang kini hanya sibuk mengurus toko sembako, warisan orang tuanya.
 
Sementara itu, beberapa penjual tanaman yang berada di kavling DKI, terlihat tidak terpengaruh dengan isu pengosongan lahan.

"Kita di sini yang penting patuh hukum saja," kata Didin (38), salah seorang dari belasan penjual tanaman yang ada di sekitar kavling DKI, Meruya Selatan. Didin hanya berharap, rakyat kecil seperti dirinya jangan hanya menjadi korban dari kepentingan kelompok tertentu. [dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya