Berita

ilustrasi

Audit Investigasi Pintu Bongkar Penyelundupan Minyak Mentah

SENIN, 22 OKTOBER 2012 | 19:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terhadap Pertamina terkait kasus penyelundupan minyak mentah yang di tangkap pihak Bea dan Cukai di Kepulauan Riau senilai Rp 210 milliar.

Desakan itu disampaikan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal di Jakarta, Senin (22/10).

"Kami sejak awal menduga penyelundupan minyak mentah ke luar negeri dilakukan mafia minyak yang juga diduga melibatkan oknum, baik itu di BP Migas, BPH Migas, Kementerian ESDM, Pertamina, perusahaan eksplorasi, eksportir serta oknum penegak hukum. Ini merupakan kejahatan yang terorganisir dengan baik dan sudah beroperasi sejak lama," ujarnya,

Menurut dia, audit investigasi terhadap perusahaan minyak pelat merah itu, bisa menjadi pintu untuk membongkar kasus penyelundupan ini hingga operatornya.

Untuk diketahui, Bea Cukai Kanwil Riau menangkap kapal MT Martha Global selaku transporternya minyak Pertamina karena terbukti membawa minyak mentah sebanyak 35 ribu kiloliter dari Dumai yang seharusnya menuju Cilacap, namun berbelok mengarah ke perairan Malaysia pada 19 September 2012.

Menurutnya, Pertamina tidak bisa lepas tangan dengan hanya mengirimkan surat terguran kepada pemilik kapal dan memasukan dalam draf hitam.

Selain audit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu turun tangan. 

"Pertamina harus bertanggung jawab menuntaskan masalah penyelundupan serta meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan minyak agar tidak terulang lagi," ujarnya.

LIRA juga meminta Kementerian ESDM menghapus adanya toleransi “losses” pada angkutan minyak yang berlaku di Pertamina serta mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk tim khusus untuk menekan tingkat kebocoran minyak.

"Toleransi losses yang diberlakukan pada transportasi minyak berpeluang besar menjadi lorong tikus dan "permainan" oknum transpoter minyak," katanya.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengatakan, pihaknya tidak pernah memerintahkan kapal itu untuk berlayar ke Malaysia dan kapal dilengkapi oleh dokumen yang sah untuk pelabuhan domestik. Karen mengatakan Pertamina telah mengirimkan surat teguran ke pemilik kapal dan untuk sementara, MT Martha Global sudah dimasukkan dalam daftar hitam (black list) dalam penyelenggaraan tender kapal sewa di masa mendatang. 

"Bagi kami yang terpenting adalah tidak boleh ada yang dirugikan, baik Pertamina maupun negara. Jadi tidak ada kerugian karena pemilik kapal harus mengganti rugi," tambah Karen.

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengatakan, pihaknya akan mengaudit produksi minyak dan distribusi BBM terkait dengan banyaknya kasus penyelundupan minyak. [zul]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya