Berita

Nusantara

Berikut Seputar Layanan Pemakaman di Jakarta

SABTU, 20 OKTOBER 2012 | 10:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Urusan pemakaman merupakan urusan bersama antara Pemerintah Provinsi dengan warga DKI Jakarta. Saat ini, total luas makam di DKI Jakarta sekitar 589,65 hektar di 96 Taman Pemakaman Umum (TPU). Dari luas tersebut, yang sudah terpakai sebagai makan seluas 355, 64 hektar. Sisanya, 21,8 hektare merupakan lahan siap pakai.

Dengan laju tingkat kematian rata-rata 0,64 persen setiap tahunnya, ketersediaan lahan pemakaman terus dilakukan dengan perluasan TPU yang telah ada. Baik dengan cara menerapkan sistem tumpang dan penggunaan kembali makam kadaluarsa maupun pemulangan jenazah ke kampung halaman jika bukan warga DKI Jakarta.

Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.


Seperti kita ketahui bahwa pemakaman tumpangan mempunyai manfaat ganda, baik untuk ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab terhadap makam maupun bagi pemerintah selaku pengelola pemakaman, sehingga dengan ini diharapkan peran serta masyarakat untuk mensukseskan program pemakaman tumpangan.
 

Pelayanan yang diberikan:
1. Pemakaman Jenazah bagi Ahli Waris tidak mampu.
2. Pemakaman Jenazah Terlantar yang tidak diketahui Ahli Warisnya.
3. Izin Penggunaan Tanah Makam untuk jangka waktu 3 tahun.
4. Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan.
5. Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam.
6. Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah.
7. Pemakaian Kendaraan Jenazah dan Kelengkapannya.
8. Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk Shoting Film.
9. Izin Pemasangan Plaket Makam
10. Izin Mengangkut Jenajah ke Luar Negeri
11. Izin Mengangkut Jenajah ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
12. Izin Tahan Jenazah.
13. Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka Jenazah.
14. Izin Penggalian dan Pemindahan Janazah/Kerangka Jenazah
15. Izin Usaha dan Daftar Ulang Izin Usaha dibidang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan (Kremasi).

Pelayanan nomor 1 dan 2 tidak dipungut retribusi karena merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dibebankan kepada Kantor Pelayanan Pemakaman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sedangkan pelayanan nomor 3 sampai 15 dipungut restribusi sesuai Perda 1/2006 tentang Restribusi Daerah (pasal 111).

Untuk memenuhi kebutuhan makam, harus diusahakan pemanfaatan untuk makam secara optimal. Oleh karena itu berdasarkan Perda 3/2007 tentang Pemakaman bahwa setiap petak makam diperuntukkan bagi Pemakaman Tumpangan, sedangkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) berlaku selama 3 tahun yang selanjutnya dapat diperpanjang setiap 3 tahun. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya