Berita

Nusantara

Berikut Seputar Layanan Pemakaman di Jakarta

SABTU, 20 OKTOBER 2012 | 10:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Urusan pemakaman merupakan urusan bersama antara Pemerintah Provinsi dengan warga DKI Jakarta. Saat ini, total luas makam di DKI Jakarta sekitar 589,65 hektar di 96 Taman Pemakaman Umum (TPU). Dari luas tersebut, yang sudah terpakai sebagai makan seluas 355, 64 hektar. Sisanya, 21,8 hektare merupakan lahan siap pakai.

Dengan laju tingkat kematian rata-rata 0,64 persen setiap tahunnya, ketersediaan lahan pemakaman terus dilakukan dengan perluasan TPU yang telah ada. Baik dengan cara menerapkan sistem tumpang dan penggunaan kembali makam kadaluarsa maupun pemulangan jenazah ke kampung halaman jika bukan warga DKI Jakarta.

Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.


Seperti kita ketahui bahwa pemakaman tumpangan mempunyai manfaat ganda, baik untuk ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab terhadap makam maupun bagi pemerintah selaku pengelola pemakaman, sehingga dengan ini diharapkan peran serta masyarakat untuk mensukseskan program pemakaman tumpangan.
 

Pelayanan yang diberikan:
1. Pemakaman Jenazah bagi Ahli Waris tidak mampu.
2. Pemakaman Jenazah Terlantar yang tidak diketahui Ahli Warisnya.
3. Izin Penggunaan Tanah Makam untuk jangka waktu 3 tahun.
4. Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan.
5. Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam.
6. Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah.
7. Pemakaian Kendaraan Jenazah dan Kelengkapannya.
8. Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk Shoting Film.
9. Izin Pemasangan Plaket Makam
10. Izin Mengangkut Jenajah ke Luar Negeri
11. Izin Mengangkut Jenajah ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
12. Izin Tahan Jenazah.
13. Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka Jenazah.
14. Izin Penggalian dan Pemindahan Janazah/Kerangka Jenazah
15. Izin Usaha dan Daftar Ulang Izin Usaha dibidang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan (Kremasi).

Pelayanan nomor 1 dan 2 tidak dipungut retribusi karena merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dibebankan kepada Kantor Pelayanan Pemakaman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sedangkan pelayanan nomor 3 sampai 15 dipungut restribusi sesuai Perda 1/2006 tentang Restribusi Daerah (pasal 111).

Untuk memenuhi kebutuhan makam, harus diusahakan pemanfaatan untuk makam secara optimal. Oleh karena itu berdasarkan Perda 3/2007 tentang Pemakaman bahwa setiap petak makam diperuntukkan bagi Pemakaman Tumpangan, sedangkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) berlaku selama 3 tahun yang selanjutnya dapat diperpanjang setiap 3 tahun. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya