johan budi/ist
johan budi/ist
"Kami akan banding," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkat, Kamis (18/10).
Sebelumnya, Wa Ode juga memutuskan banding. Dia berkeberatan dengan vonis Pengadilan karena merasa tidak bersalah.
Dalam amar keputusan, Pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati terkait kasus suap DPID dan money laundering. Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan.
Wa Ode dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama. Wa Ode juga dinyatakan melanggar pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.
Vonis yang diterima Wa Ode Nurhayati ini delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Wa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp6,25 miliar dari tifa pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama, serta hukuman 10 tahun dalam pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. [dem]
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Jumat, 10 April 2026 | 12:14
Jumat, 10 April 2026 | 11:51
Jumat, 10 April 2026 | 11:39
Jumat, 10 April 2026 | 11:28
Jumat, 10 April 2026 | 11:16
Jumat, 10 April 2026 | 11:05
Jumat, 10 April 2026 | 11:03
Jumat, 10 April 2026 | 10:53
Jumat, 10 April 2026 | 10:49
Jumat, 10 April 2026 | 10:34