Berita

johan budi/ist

Politik

KPK Juga Ajukan Banding Vonis Enam Tahun Penjara Nurhayati

KAMIS, 18 OKTOBER 2012 | 22:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPK memutuskan banding atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara bagi terpidana suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati.

"Kami akan banding," kata Jurubicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkat, Kamis (18/10).

Sebelumnya, Wa Ode juga memutuskan banding. Dia berkeberatan dengan vonis Pengadilan karena merasa tidak bersalah.

Dalam amar keputusan, Pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Wa Ode Nurhayati terkait kasus suap DPID dan money laundering. Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan denda Rp500 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan.

Wa Ode dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama. Wa Ode juga dinyatakan melanggar  pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Vonis yang diterima Wa Ode Nurhayati ini delapan tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Wa Ode dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp6,25 miliar dari tifa pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 Undang-undang yang sama, serta hukuman 10 tahun dalam  pasal Tindak Pidana pencucian Uang pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya