Berita

ilustrasi/ist

Politik

Patra M Zein: KPK Paksaan Dakwaan, Gondo dan Yani Hanya Alat

KAMIS, 18 OKTOBER 2012 | 20:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengacara Patra M Zein, menilai tuntutan 2,5 tahun penjara kepada dua kliennya, Gondo Sudjono dan Yani Ansori yang dibuat jaksa KPK sangat dipaksakan. Sebab dari fakta-fakta persidangan jelas menunjukan kedua terdakwa hanya diperintah atasannya.

"Mereka hanya alat. Orang yang disuruh melakukan tanpa tahu maksud dan tujuan prmberian uang tidak dapat dipidana," kata Patra kepada wartawan usai peridangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10).

Dikatakan, mestinya jaksa tidak perlu takut menegakkan keadilan dengan menuntut bebas kedua terdakwa Yani Anshori dan Gondo Soedjono. Apalagi keduanya mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian uang itu.

"Jaksa pun sepakat bahwa Yani dan Gondo itu hanya kurir, jadi tidak sepantasnya mereka dituntut pidana. Harusnya Jaksa menuntut bebas keduanya," tegas Patra.

Namun karena tuntutan sudah dibacakan sekarang ini bergantung pada majelis hakim. Dia berharap majelis hakim mempertimbangankan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Majelis hakim harus memutuskan dengan seadil-adilnya. Fakta-fakta dalam persidangan harus dianalisis dan dijadikan bahan pertimbangan," katanya.

Patra menegaskan, selama proses persidangan terungkap bahwa pemberian uang kepada Bupati Buol sama sekali tidak mempengaruhi proses penerbitan surat-surat terkait lahan sawit PT HIP. Buktinya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buol, Haryono Suroso yang menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya mengatakan surat-surat yang ditandatangani Bupati Buol Amran Batalipu tidak terkait dan bukan persyaratan dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Hal ini, sambung Patra, dipertegas dengan keterangan dari Asisten I Pemda dan ketua tim lahan Kabupaten Buol,  Amir Togila. Saat bersaksi Amir mengatakan surat-surat yang ditandatangi tidak terkait dan bukan persyaratan untuk mengurus HGU. BPN juga tidak pernah menerbitkan HGU untuk lahan 4.500 hektar dan diluar 4.500 hektar.

"Ini harusnya jadi pertimbangan jaksa," tegasnya.

Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa dituntut pidana 2.5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subside 3 bulan kurungan. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan subsider terhadap keduanya mengacu Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya