Berita

wa ode

Hakim Diminta Jatuhkan Vonis kepada Wa Ode Berdasarkan Hati Nurani dan Fakta

KAMIS, 18 OKTOBER 2012 | 10:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, siang nanti pukul 13.00 (Kamis, 18/10), akan menghadapi vonis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta setelah Sempat tertunda sebelumnya karena putusan belum rampung.

Kuasa hukum Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab, berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kliennya dengan menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan dengan benar. "Semoga Hakim bisa memutuskan dengan nurani," kata Nurzaenab kepada wartawan di Jakata, Kamis (18/10).

Karena Wa Ode dan tim penasihat hukumnya menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak ada yang mengarah kepada keterlibatannya dalam kasus tersebut. Artinya dakwaan JPU tidak kuat dan lemah di mata hukum.

Wa Ode dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. JPU juga mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menuntut dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta. Jadi total tuntutan untuk politisi PAN itu 14 tahun.

Politisi PAN ini didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Paulus Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) pada 2011.

Sementara dalam TPPU, Wa Ode dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya