Berita

PTSP Pancing Investor Buka Lapangan Kerja di DKI

RABU, 17 OKTOBER 2012 | 17:32 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masalah perizinan merupakan salah satu isu utama yang akan meningkatkan iklim usaha dan mendorong investasi swasta baik domestik maupun asing, yang pada gilirannya nanti dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.

Pengurusan izin di Jakarta saat ini sudah sangat mudah dan transparan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP di bidang penanaman modal merupakan sistem penyederhanaan izin penanaman modal di Jakarta yang dibagi dalam tiga paket yaitu, proses perizinan selama 10 hari, 25 hari, dan 32 hari.

Melalui PTSP ini, investor akan lebih dipermudah saat mengurus perizinan usaha. Sebab, PTSP mengintegrasikan titik penerimaan permohonan 19 perizinan dan non perizinan pada satu tempat. Dengan begitu, selain dapat memperoleh informasi mengenai prosedur, waktu, dan biaya, para investor juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan dan non perizinan hanya dalam satu langkah.


Hal ini dilakukan juga sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda 1/2008 tentang RPJMD, Perpres 27/2009 dan ditindaklanjuti PerKa BKPM 12/2009, Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta telah melayani pemrosesan investasi dan pengurussan lembaga bisnis dengan Sistem Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) berbasis Teknologi Informasi.

Langkah tersebut merupakan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan perizinan, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan panjang. Usaha ini merupakan solusi yang prima bagi masyarakat dan pemegang keputusan lainnya karena memiliki keunggulan yaitu cepat, mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian hukum serta pelayanannya yang profesional.

Saat ini PTSP telah melayani berbagai macam investasi. Diantaranya Izin Penanaman Modal, Izin Usaha Perubahan, Izin usaha Perluasan. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di situ Badan Penanaman Modal dan Promosi DKI Jakarta http://www.bpmpjakarta.info/ [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya