yulianis/rmol
yulianis/rmol
Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Ferdinan T Andi Lolo, menilai hakim belum sepenuhnya memastikan bahwa orang yang bercadar yang memberikan kesaksian di hadapannya adalah Yulianis. Sebab yang memeriksa Yulianis di ruang tertutup hanyalah penuntut umum dan terdakwa.
"Harusnya hakim hadir dalam ruang tempat identifikasi," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (15/10).
Dikatakan, hakimlah yang paling bertanggung jawab untuk menentukan keabsahan identitas seorang saksi. Cara hakim memastikan Yulianis hanya dengan mendengar pernyataan dari penuntut umum dan terdakwa saja tidak serta merta menjustifikasi hakim untuk menyatakan bahwa saksi yang ada di depannya adalah Yulianis.
"Di sidang ini hakim justru bergantung pada keterangan penuntut umum yang mempunyai kepentingan dengan saksi dan terdakwa yang dapat mengambil peran antagonis terhadap saksi," katanya.
Menurut Ferdinan memang belum ada aturan dalam KUHAP bagaimana mekanisme identifikasi saksi yang memakai penutup wajah karena alasan keyakinan maupun karena alasan keamanan. Namun hakim tetap harus melakukan terobosan untuk menghindari error in persona (salah orang). Kalau tidak hadir dalam ruangan identifikasi, maka hakim bisa mendelegasikan kepada seseorang yang berasal dari rumpun pengadilan, misalnya hakim lain atau pegawai pengadilan yang berjenis kelamin sama untuk memeriksanya.
"Hakim adalah pihak yang netral tapi tidak terwakili dalam proses identifikasi. Ini adalah anomali. Identitas Yulianis adalah katanya penuntut umum dan katanya terdakwa, padahal hakim tidak boleh mendengar pernyataaan atau kesaksian yang katanya (testimonium de auditu atau hearsay)," tandas Ferdinan. [dem]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58