Berita

yulianis/rmol

Politik

Anomali, Di Balik Cadar Yulianis Cuma Katanya Penuntut Umum dan Terdakwa

SENIN, 15 OKTOBER 2012 | 15:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Yulianis acapkali bersaksi di Pengadilan dengan penutup wajah atau bercadar. Mantan wakil direktur keuangan Permai Grup itu terakhir kali diperiksa sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Angelina Sondakh pekan lalu.

Dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Ferdinan T Andi Lolo, menilai hakim belum sepenuhnya memastikan bahwa orang yang bercadar yang memberikan kesaksian di hadapannya adalah Yulianis. Sebab yang memeriksa Yulianis di ruang tertutup hanyalah penuntut umum dan terdakwa.

"Harusnya hakim hadir dalam ruang tempat identifikasi," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (15/10).

Dikatakan,  hakimlah yang paling bertanggung jawab untuk menentukan keabsahan identitas seorang saksi. Cara hakim memastikan Yulianis hanya dengan mendengar pernyataan dari penuntut umum dan terdakwa saja tidak serta merta menjustifikasi hakim untuk menyatakan bahwa saksi yang ada di depannya adalah Yulianis.

"Di sidang ini hakim justru bergantung pada keterangan penuntut umum yang mempunyai kepentingan dengan saksi dan terdakwa yang dapat mengambil peran antagonis terhadap saksi," katanya.

Menurut Ferdinan memang belum ada aturan dalam KUHAP bagaimana mekanisme identifikasi saksi yang memakai penutup wajah karena alasan keyakinan maupun karena alasan keamanan. Namun hakim tetap harus melakukan terobosan untuk menghindari error in persona (salah orang). Kalau tidak hadir dalam ruangan identifikasi, maka hakim bisa mendelegasikan kepada seseorang yang berasal dari rumpun pengadilan, misalnya hakim lain atau pegawai pengadilan yang berjenis kelamin sama untuk memeriksanya.

"Hakim adalah pihak yang netral tapi tidak terwakili dalam proses identifikasi. Ini adalah anomali. Identitas Yulianis adalah katanya penuntut umum dan katanya terdakwa, padahal hakim tidak boleh mendengar pernyataaan atau kesaksian yang katanya (testimonium de auditu atau hearsay)," tandas Ferdinan. [dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya