Berita

ilustrasi

UU Ormas Mau Bentengi Ormas dan LSM dari Kepentingan Asing

SENIN, 15 OKTOBER 2012 | 09:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pembentukan UU Organisasi Kemasyarakatan dimaksudkan untuk membentengi Indonesia dari kepentingan asing melalui penyaluran dana-dana yang sulit terkontrol.

Demikian disampaikan Kepala Subdit Organisasi Masyarakat Bachtiar, Kemendagri, dalam acara lokakarya "Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Tatakelola Organisasi Kemasyarakatan, di Bandung, kemarin.

"Kita semua tahu bantuan banyak dari luar dan tentu itu tidak gratis. Tentu ada hal-hal yang diminta untuk diperjuangkan. Tapi ada juga yang tidak menuntut pamrih. Namun kalau kalau yang diperjuangkan itu keluar dari tatanan nilai kita ini akan menjadi persoalan," katanya.

Untuk itu, lanjur Bahtiar membangun sistem yang kuat itu penting agar ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sehat sesuai iklim dan sitem sosial di Indonesia. "Kita sadar masyarakat butuh organisasi yang dapat dipercaya. Tapi masalahnya kapasitas manajemen ormas kita cukup rendah sehingga sulit mendapatkan kepercayaan publik," ujarnya.

Bahtiar membeberkan, umumnya ormas didirikan hanya karena bermodalkan semangat. Dan dalam perjalanannya ormas-ormas itu mulai hilang.

Saat ini banyak ormas yang bermunculan namun tidak ada anggran dasar dan rumah tangganya. Ada juga ormas yang mencatumkan alamat dalam kop suratnya tapi ketika dicek ternyata fiktif.

"Di dalam konstitusi kita tegas bahwa sebuah ormas harus memiliki di AD/ART. Makanya ke depan dengan UU Ormas nanti kita akan Perbaiki sistem informasi keormasan," jelasnya.

Bahtiar juga mengatakan, untuk menjalankan sistem ini tentunya Kemendagri akan bekerjasama dengan seluruh kementerian yang ada.  "Ini bukan Kemendagrai saja yang tapi kementerian lain juga melakukan penataan sisteem dan pembinaan ormas/ LSM," pungkasnya.

Meski demikian Bahtiar menegaskan penataan sistem ini bukan untuk mengkebiri keberadaan ormas atau LSM, tapi untuk mengoptimalkan keberadaannya. [zul]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya