Berita

sby/ist

Politik

SBY Ceroboh, Batalkan Segera Grasi Dua Gembong Narkoba

SABTU, 13 OKTOBER 2012 | 10:11 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menilai langkah Presiden SBY mengabulkan permintaan grasi dua gembong narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid dan Merika Pranola alias Ola alias Tania, sebagai tindakan yang mencederai semangat perang melawan narkoba yang selama ini diserukan.

Keputusan tersebut merupakan tindakan yang ceroboh meskipun memiliki dasar hukum yang membolehkan hal itu diakukan oleh SBY selaku kepala negara.

"Ini akan menjadi kebiasaan yang buruk dan membuka ruang bagi gembong narkoba baik nasional maupun internasional  untuk terlibat dan  masuk ke ranah politik, bahkan membantu biaya kampanye partai tertentu dan mengusung calon presiden di masa yang akan datang," ujar Sekjend DPP IMM, Fahmi Habibi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (13/10).

Dengan begitu katanya, narkoba akan menyebar dengan mudah dan tentunya menjadi  bencana nasioanal yang sangat mengerikan. Jelas-jelas bahwa nakoba merupakan salah satu faktor yang merusak masa depan generasi muda di Indonesia. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh para pemuda dan pelajar  seperti tauran, pemerasan dan asusila  yang marak terjadi belakangan ini  bisa jadi adalah akibat pengaruh narkoba.

"Kami mendesak Presiden SBY membatalkan grasi terpidana mati dua gembong narkoba itu dengan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman mereka menjadi hukuman seumur hidup. Kami juga mendesak Presiden SBY memberlakukan hukuman mati bagi siapapun yang melakukan hal yang sama tanpa pandang bulu," katanya.

Jika kedua hal itu tidak dilakukan, katanya lagi, maka IMM menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan aktifis narkoba untuk melakukan aksi besar-besaran dan  mengibarkan bendera perang melawan  kebijakan  SBY yang telah memberikan peluang bagi tumbuh kembangnya narkoba di Indonesia itu. [dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya