Berita

Jaksa Agung Mesir Menolak Dipecat

SABTU, 13 OKTOBER 2012 | 06:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Mesir Muhammad Mursi "memecat" Jaksa Agung Abdel Meguid Mahmud. Pemecatan dilakukan sehari setelah pengadilan membebaskan 24 tokoh pengikut setia mantan Presiden Husni Mubarak, yang didakwa mendalangi serangan terhadap para demonstran tahun lalu.

Namun Mahmud menolak pemecatan itu. Ia mengatakan Presiden Mursi tidak berhak memecatnya. Mahmud pun menegaskan tidak akan mengundurkan diri.

"Berdasarkan undang-undang, lembaga yudisial tidak bisa dipecat oleh eksekutif. Saya akan tetap menduduki jabatan saya," kata Mahmud seperti dikutip dari kantor berita BBC, Jumat (12/10).

Televisi milik pemerintah Mesir menyebutkan Presiden Mursi menunjuk Mahmud sebagai duta besar Mesir untuk Vatikan. Sumber-sumber di pemerintah menginformasikan Mursi mengangkat Mahmud sebagai duta besar karena presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, tidak bisa memecat jaksa agung. Informasinya juga, dekrit yang diterbitkan presiden menunjukkan posisi Mahmud akan digantikan oleh salah seorang penasehat pemerintah.

Sementara itu banyak kalangan di Mesir yang mengatakan bahwa Mahmud sengaja melemahkan kasus terhadap para pendukung Mubarak, sehingga hakim tidak memiliki pilihan lain kecuali membebaskan para terdakwa. Mereka yang dibebaskan antara lain adalah dua mantan ketua parlemen, beberapa menteri dan pengusaha. Hampir 850 orang tewas dalam aksi demonstrasi menentang pemerintah pimpinan Mubarak tahun ini.

Mubarak dan mantan menteri dalam negeri, Habib al-Adly, dipenjara atas peran mereka memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa, namun enam pejabat militer senior dibebaskan. Beberapa pejabat polisi yang diadili dalam kasus ini juga dinyatakan tidak bersalah.[dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya