Berita

Politik

KPU Siap Ambil Kebijakan Bila Sipol Tidak Siap

KAMIS, 11 OKTOBER 2012 | 21:51 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jika Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak berfungsi dengan baik, KPU akan kembali mempertimbangkan aturan yang lama, yakni soft copy dan hard copy (manual).

Sipol adalah sistem yang digunakan oleh KPU untuk melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengakui, penggunaan Sipol memang tidak diatur spesifik dalam UU. Namun, kemungkinan KPU untuk menggunakannya tetap ada.


"Kalau dalam UU memang tidak ada spesifik, tapi UU mengatakan KPU membuat peraturan tentang tata cara pelaksanaannya. Dan kami berpandangan itu landasan KPU untuk menggunakan Sipol. Di sisi lain ada prinsip penyelenggaraan tentang keakuratan dan profesional. Dalam peraturan KPU, itu ada," kata Hadar dalam diskusi The Indonesian Institute, di Jakarta, Kamis (11/10).

Dia berpendapat, penggunaan Sipol sebenarnya akan sangat membantu partai politik. Menurut Hadar, jika parpol kesulitan untuk memasukan data ke dalam Sipol, KPU bersedia membantu.

"Ada kok parpol yang memuji Sipol ini, dan ada partai yang sudah menggunakan dengan baik sekali. Saya tentu tidak bisa menyebut partai mana," kata Hadar.

Hadar menegaskan, dalam proses pendaftaran verifikasi, partai harus dilihat dalam satu komando yakni melalui DPP.

"DPP yang harus mampu mengkoordinir, termasuk di dalam keanggotaannya. Itu tanggung jawab DPP. Kalau tidak dikomando secara terpusat, nanti bisa bermasalah di lapangan. Kami tidak mau tahapan pemilu direpotkan karena adanya parpol yang demikian," lanjut Hadar.

Ia juga membantah bahwa server yang digunakan oleh KPU adalah IT dari IFES yang pada tahun 2009 gagal dalam penghitungan suara partai politik. KPU, kata Hadar, akan segera mengambil kebijakan yang akan meredam dampak jika Sipol tidak siap. Pasalnya, ketidaksiapan Sipol dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan munculnya distrust antara KPU dan Parpol.

"Ini berbahaya buat penyelenggaraan tahapan pemilu," tandasnya. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya