Berita

Revisi UU Perimbangan Keuangan Sudah Tahap Finalisasi

KAMIS, 11 OKTOBER 2012 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Untuk mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, DPD tidak tinggal diam. DPD terus mendorong agar hal itu tercapai dengan menyesuaikan kekayaan di daerah, dana bagi hasil (DBH) dibagi adil antara pusat dan daerah.

Keadilan keuangan untuk daerah penghasil kekayaan alam yang besar tersebut dapat digunakan untuk membangun daerah, terutama untuk mensejahterakan rakyatnya.

"Keuangan itu sebagai kunci yang berfungsi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Ternyata meski telah berganti rezim dari otoriter ke reformasi, tapi demokrasi politik belum diiringi dengan demokrasi ekonomi, karena peredaran keuangan terbesar masih di Jakarta, dan kecil untuk daerah," kata Ketua DPD RI Irman Gusman yang didampingi Pansus DBH DPD, Jhon Pieris, Kanjeng Ratu Indriyah dan Hamdani, Kamis (11/10).


Dengan DBH tersebut diharapkan akan terjadi pertumbuhan ekonomi di daerah. Dan, latar belakang itulah yang menggugah DPD RI untuk melakukan revisi UU 33/2004 tentang pembagian keuangan pusat dan daerah, yang selama ini justru merugikan daerah.

"Yang terjadi hanya untuk Aceh di mana sebesar 70 persen keuangannya untuk daerah, sedangkan 30 persen  untuk pusat. Kita ingin daerah lain juga demikian agar kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud. Khususnya bagi daerah-daerah penghasil kekayaan yang sangat besar," tambahnya.

Selain itu Irman menambahkan, pemerintah harus melakukan renegosiasi atau nasionalisasi BUMN, agar negara mendapat pemasukan yang besar, dan asing cukup sebagai kontraktor. Dia mencontohkan Brasil, Meksiko, Argentina dan negara lain yang berhasil. Kalau itu bisa dilakukan, maka impian Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke-10 di dunia akan terwujud.

DPD berinisitif merevisi UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Draf revisi itu sudah pada tahap finalisasi dan siap diajukan ke DPR yang akan dibahas pada masa sidang Januari 2013 mendatang. Dalam draf revisi itu DPD mengusulkan pembagian untuk daerah penghasil kekayaan besar sebesar 20 persen sampai dengan 50 persen.

"Seperti Kalimantan Timur dari Migas setiap tahunnya yang diserahkan ke negara mencapai Rp 12,5 triliun per tahun, namun dalam APBN hanya sekitar Rp 1,6 triliun untuk daerah. Sementara kemiskinan struktural luar biasa,” tegas John.

Selain soal perimbangan keuangan pusat dan daerah dari Migas, Pertambangan, Pertanian, Perikanan dan sebagainya, harus diatur pula DBH dari pariwisata dan perkebunan.

"Contohnya Bali, Yogyakarta, Solo dan daerah lain yang tak memiliki kekayaan alam besar, maka bisa ditunjang dari keuangan pariwisata," tutur John. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya