Berita

ketua kpu husni kamil manik

KPU Diingatkan Agar Benar-benar Amankan Proses Verifikasi Administrasi Partai Jilid II

SELASA, 09 OKTOBER 2012 | 18:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemelihan Umum (KPU) diingatkan agar benar-benar mengamankan proses verifikasi administrasi partai politik jilid kedua. Karena waktu yang terbatas dan sulitnya memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan UU, serta jumlah parpol yang seluruhnya belum memenuhi ketentuan administrasi pencalonan, merupakan pintu dan peluang besar untuk melakukan ‘negosiasi’.

Demikian disampaikan Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti (Selasa, 9/10). 

"Prinsip utamanya agar tak mempersulit yang mudah dan sebaliknya jangan mempermudah yang sulit. Harus ada kontrol dan sistem yang kuat untuk membendung tim verifikator atau bahkan anggota KPU sendiri dari kemungkinan ‘rayuan’ pihak luar," ungkap Ray.

Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan hasil verifikasi sementara partai politik kemarin. Dinyatakan bahwa 34 partai politik yang mendaftar tidak dapat memenuhi ketentuan 17 persaratan adaministrasi yang ditentukan oleh peraturan. Parpol itu diberikan kesempatan satu kali lagi untuk memperbaiki kekurangannya. Yakni mulai 9 hingga 15 Oktober 2012.

LIMA Indonesia juga mendesak KPU agar membuat kriteria minimal dalam verifikasi ini. Kriteria minimal tersebut diperlukan agar tidak ada selisih paham antara anggota KPU dengan tim verifikator, antara KPU dengan partai politik. Persaratan yang sangat rumit ini pada akhirnya membuat partai politik kesulitan sendiri.

"Apakah misalnya, karena kurang 0,sekian persen KTA atau struktur kepengurusan maka itu akan dapat menggugurkan persaratan atau tidak. Ada banyak hal tekhnis yang kecil-kecil, kalau tak ada kesepahaman bersama, maka akan berpotensi menimbulkan masalah dan kesalahpahaman yang berakibat fatal," ungkap Ray.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya