Berita

Pemprov DKI Permudah Pengurusan IMB

MINGGU, 07 OKTOBER 2012 | 20:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melalui sistem pelayanan satu atap.

Model pelayanan satu atap ini akan dilaksanakan di tingkat kotamadya, yaitu di kantor Wali Kota. Sistem pelayanan satu atap ini diprediksi akan mempermudah masyarakat mengurus perizinan.

Pengurusan IMB berlaku untuk semua bangunan yang akan didirikan. Untuk mendapatkan IMB, masyarakat (pemohon) wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur, dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/ Seksi PPK Kecamatan, dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan tergantung dari kateogri bangunan yang akan didirikan.


Waktu penyelesaian permohonan IMB sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi untuk bangunan rumah tinggal atau bangun-bangunan, selambat-lambatnya 25 hari kerja.

Kemudian, untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja. Dan untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Waktu penyelesaian permohonan IMB tersebut tidak berlaku apabila hasil penelitian teknis dari permohonan masih memerlukan perbaikan atau penyempurnaan setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas/Suku Dinas.

Pelayanan satu atap tersebut merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan khususnya bangunan. Sebelumnya, upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat Jakarta di bidang perizinan bangunan oleh oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) mendapat apresiasi tinggi dari dunia internasional.

Hal ini terbukti dengan diraihnya penghargaan Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dari badan sertifikasi ISO yang berkantor pusat di Jerman, PT Tuv Nord kepada Dinas P2B DKI Jakarta.

Pengakuan internasional ini diberikan sebagai penghargaan karena pelayanan perizinan pembangunan yang dilakukan semakin baik dan transparan.

Selain menerapkan ISO 9001:2008, Dinas P2B sedang mengembangkan diri sebagai lembaga inspeksi dengan menerapkan ISO 17020:1998. Sehingga metode dan standar pengawasan atau inspeksi bangunan dilaksanakan secara komprehensif dengan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya itu, dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat, Dinas P2B juga sudah mulai merintis beberapa pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi. Seperti, pelayanan izin mendirikan bangunan (IMB) di wlayah Jakarta Utara yang menjadi proyek percontohan dalam membangun sistem pelayanan yang berbasis website hingga tingkat kecamatan.

Selain itu, saat ini juga telah dibangun website pelayanan sidang Tim Penasehat Teknis Arsitektur Perkotaan dan Bangunan (TPTAPB) yang memudahkan masyarakat untuk mengakses berbagai informasi yang terkait dengan proses konsultasi penilaian rencana bangunan. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya