Berita

Abraham Samad

Pimpinan KPK telah Melakukan Dagelan Luar Biasa

MINGGU, 07 OKTOBER 2012 | 11:43 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ada tiga syarat untuk menahan seseorang. Yaitu, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti;  melarikan diri; dan mengulangi perbuatan. Kekhawatiran itu memang subjektif dari penyidik.

"Tapi, apalagi dia sudah (pernah) mangkir. Jadi pantas saja (ditahan)," ungkap ahli hukum pidana Yenti Garnasih kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu (6/10) pagi kemarin.

Hal itu dikatakan Yenti saat ditanya apakah tersangka kasus suap proyek pengadaan simulator SIM Irjen Djoko Susilo layak ditahan pada pemeriksaan perdananya kemarin, Jumat.

Apalagi sambung Yanti, Djoko sudah pantas ditahan berdasarkan penjelasan Abraham pada Kamis sebelumnya. Abraham mengatakan, kalau tak ada halangan, dia akan menandatangani surat perintah penahanan mantan Kepala Korlantas itu andai diserahkan penyidik.

"Bagi saya itu sudah cukup alasan. Memang yang tahu mereka. Kita bukan penyidik. Kita menyimpulkan dari apa yang dikatakan.  Kalau dari jawabannya (Abraham), kami kurang. Dan kita kaitkan dengan jawaban sehari sebelumnya dia berani mengatakan (Irjen Djoko) akan ditahan. Walaupun menurut saya itu tidak perlu. Kalau sudah dikatakan, menurut saya harus malah dilakukan," bebernya.

Tapi yang ia kesalkan, Irjen Djoko tak bisa ditahan hanya karena persoalan administrasi. Yaitu, syarat minimal tiga pimpinan KPK menandatangani surat penahanan tidak terpenuhi.

Abraham Samad ke Makassar melayat saudaranya meninggal dunia. Adnan Pandu Praja ke Malaysia dan Bambang Widjojanto di Kalimantan. Praktis hanya dua pimpinan yang di KPK. Yaitu, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.

"Itu yang saya tangkap dari Pak Abraham kemarin. Memang harus ada tanda tangan dari pimpinan KPK. Karena harus kolektif kolegial. Ya mestinya mereka harus siap-siap dong. Kalaupun Pak Abraham beranjak paginya (Jumat, 5/10), ganti yang lain dong. Kan katanya kolektif kolegial," ungkapnya.

"Kita nggak melihat siapa-siapa. Kita melihat fakta. Kalau fakta hukumnya ada, tapi nggak bisa ditahan karena komisionernya nggak ada, itu dagelan luar biasa," kesalnya.

Soal Irjen Djoko tidak ditahan kemarin, Zulkarnain menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi dan pertimbangkan hasil pemeriksaan; memperhitungkan hasil audit investigasi BPK; dan mempertimbangkan masa waktu penahanan tersangka.[zul]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya