Berita

purba hutapea/ist

Layanan Akta Kelahiran Ditingkatkan, Pemprov DKI Jemput Bola Malam Hari

SABTU, 06 OKTOBER 2012 | 10:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan kesadaran penduduk agar berperan aktif dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.

Salah satu yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI adalah mengadakan layanan kependudukan pada malam hari, yang dikenal dengan sebutan layanan mobile.

Pelayanan tersebut merupakan aksi “jemput bola” Pemprov DKI Jakarta ke permukiman warga pada malam hari dengan menawarkan berbagai pelayanan seperti pembuatan Akta Kelahiran. Dan, faktanya mendapat sambutan positif dari masyarakat.


Pembuatan Akta Kelahiran sangat dibutuhkan karena menjadi sebagai dasar identitas warga di kemudian hari, misalnya untuk kepentingan sekolah hingga mencari pekerjaan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI, Purba Hutapea, dalam rilisnya, berharap pada para orangtua untuk secepatnya mendaftarkan anaknya ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil guna mendapatkan akta kelahiran.

"Kami sangat menunggu partisipasi masyarakat untuk datang ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat wilayah kotamadya," tambahnya.

Adapun langkah-langkah untuk memperoleh akta kelahiran yakni pertama melakukan Pelayanan Pelaporan Kelahiran ke Kantor Kelurahan dengan persyaratan seperti Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda, Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan), Fotocopy Kartu Keluarga/ Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah, Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA, dan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara

Setelah administrasi di tingkat kelurahan diperoleh, pengurusan di tingkat suku dinas menyertakan persyaratan antara lain Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan/ Pilot/ Nahoda, Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua, Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah, dan Fotocopy Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya