Berita

ilustrasi/ist

MK: Segera Tindak Lembaga Penyiaran Swasta yang Melakukan Monopoli

KAMIS, 04 OKTOBER 2012 | 11:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menjalankan secara konsisten amanah UU 32/2002 tentang Penyiaran, dengan menertibkan praktik-praktik monopoli dan pemindahtanganan frekuensi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang dilakukan oleh perseorangan atau satu badan hukum.

MK juga memerintahkan pemerintah untuk segera menelusuri besaran kepemilikan saham lembaga penyiaran swasta, yang telah melakukan praktik monopoli dan pemindahantanganan frekuensi. Praktik-praktik seperti ini, menurut MK, bukan masalah konstitusi, melainkan karena gagalnya pemerintah menjalankan UU Penyiaran.

Hal itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang pembacaan keputusan gugatan uji materi  dua  pasal UU 32/2002 yakni Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat  4 yang diajukan oleh Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran  (KIDP) di gedung MK, Jakarta, Rabu (3/10). Sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, lengkap dengan delapan hakim anggota dihadiri pemohon, pemerintah, DPR, dan pihak terkait.


Dalam amar putusannya, MK menilai amanat pembatasan kepemilikan dan larangan pemindahtangan frekuensi yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 4, yang implementasinya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 50/2005 telah sesuai dengan UUD 1945.

"Jika terjadi penyimpangan dalam tataran praktik, maka itu bukan masalah konstitusional,  melainkan norma hukumnya dilanggar. Karena itu, pemerintah harus menegakkan UU Penyiaran dan aturan pelaksanaannya secara konsisten. Pemerintah juga harus menelusuri kepemilikan saham yang melanggar UU dan aturan pelakasanaanya," demikian putusan MK.

MK menilai, kedua pasal itu tidak bersifat multitafsir sebagaimana dalil yang  menjadi dasar gugatan pihak pemohon KIDP. Karena itu, MK menolak seluruh  dalil multitafsir yang diajukan KIDP,  karena kedua pasal tersebut sudah jelas dan tidak perlu ditafsir lagi.

Dalam uraian putusannya, MK menegaskan meski dalil gugatan KIDP ditolak, namun praktik pemusatan dan penguasaan frekwensi pada satu orang atau satu badan hukum serta pemindahtanganan frekwensi jelas melanggar amanat 2 pasal UU Penyiaran yang digugat KIDP.

Dengan demikian, dalil multitafsir atas kedua pasal itu tidak dapat membenarkan praktik monopoli dan pemindatangan spektrum frekuensi.

Sementara itu, dua  hakim MK yakni Achmad Sodiki dan Harjono memilih berbeda pendapat dengan 7 hakim MK lainnya. Mereka berpendapat seharusnya gugatan KIDP dikabulkan, guna memberikan kepastian bila praktik monopoli dan pemindahan frekuensi yang dilakukan lembaga penyiaran swasta melanggar konstitusi.

Hakim Harjono menilai, jika pemerintah selaku pelaksana UU tidak dapat mengatur kepemilikan dan membiarkan pemindahtangan frekwensi berarti mereka melawan perintah UU Penyiaran.

Dengan putusan MK tersebut berarti sejumlah praktik  monopoli dan pemindahtangan frekuensi  pada satu badan usaha, seperti kasus akusisi terakhir yang dilakukan PT. EMTK atas Indosiar jelas melanggar hukum. Demikian pun Transcorp yang memiliki Transtv dan Trans7, Vivanews yang memiliki ANTV dan TVONE, serta MNC group yang memiliki RCTI, MNCtv dan Globaltv. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya