Berita

syahganda nainggolan

Pemerintah dan Pengusaha Harus Serius Perhatikan Aksi Mogok Nasional Buruh!

RABU, 03 OKTOBER 2012 | 18:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Aksi mogok nasional para buruh di sejumlah tempat dan daerah hari ini (Rabu, 3/10) harus dipandang sebagai manifestasi perjuangan buruh untuk menggapai kesejahteraan hidupnya secara layak dan bermartabat.

Karena itu, beragam tuntutan yang disuarakan baik penghapusan sistem kerja kontrak dan alih daya (outsourcing), pemberlakuan jaminan sosial, maupun penolakan upah murah memerlukan perhatian serius dari pengusaha termasuk dukungan pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan di Jakarta, petang ini.

Pada aksi mogok nasional ini, berbagai kekuatan buruh turun ke jalan secara serentak guna menuntut hak-haknya, dengan mengerahkan lebih 2 juta massa seperti dilakukan Majelis Buruh Pekerja Indonesia (MBPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konferederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), serta komponen perburuhan lain di daerah.

Menurut Syahganda, kalangan pengusaha khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tidak boleh bersikap antipati terhadap gejolak aksi buruh di tanah air dan sekaligus mengabaikan aspirasi yang diperjuangkan elemen buruh.

Ia menyesalkan, selama ini pihak Apindo cenderung bereaksi berlebihan dengan menyalahkan adanya aksi dan pemogokan buruh, di samping menggunakan alasan bahwa aksi itu dapat merugikan iklim investasi dunia usaha di Indonesia, dan lebih jauh bahkan diindikasikan ke arah hancurnya peluang investasi tersebut.

"Jadi, alasan itulah yang kerap digembar-gemborkan Apindo untuk mempengaruhi pemerintah, sehingga keberadaan nasib buruh tidak mendapatkan pemihakan secara jelas apakah dari pengusaha ataupun pemerintah," ujar Syahganda.

Dikatakan, arus perkembangan investasi ekonomi di dalam negeri tidak akan mengalami kemadegan hanya lantaran terkait aksi buruh. Apalagi, fenomena aksi tuntutan yang digalang buruh terjadi pula di negara-negara tergolong maju.

"Iklim investasi usaha hanya bisa hancur dengan ketidakpastian hukum dan budaya suap di lingkungan pemerintah," tegas Syahganda.

Karena itu, upaya menyejahterakan buruh mutlak dilakukan demi terbangunnya dunia usaha yang bisa mengalami kemajuan seiring kemartaban sosial pekerjanya, serta untuk menjamin perkembangan investasi yang tidak mengeksploitasi nasib para buruh.

Syahganda menambahkan, dalam 10 tahun terakhir ini rata-rata pendapat riil buruh tidak mengalami kenaikan berarti, yang membuat kehidupan buruh semakin gelisah tentang kepastian masa depannya.

"Sementara itu, terdapat fakta mengenai akumulasi keuntungan dan kepemilikan modal para pengusaha, justru dirasakan semakin timpang dengan kenyataan para buruh yang tidak sejahtera," ungkapnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya