Berita

Blogger Tolak UU Cybercrime Baru Filipina

SABTU, 29 SEPTEMBER 2012 | 19:39 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Undang-undang tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) yang baru diberlakukan di Filipina dikecam banyak kalangan tak terkecuali para blogger. Pasalnya, Undang-udang tersebut dinilai mempersempit kebebasan seseorang.

"Ini benar-benar mempersempit kebebasan kita," kata seorang blogger perempuan di Manila, Noemi Dado.

Undang-undang cybercrime yang baru itu disebutkan, siapapun yang memposting komentar bernada fitnah di jejaring sosial Facebook, Twitter atau lainnya, bisa diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda satu juta peso atau sekitar 24.000 dolar AS.


Ancaman hukuman ini lebih berat daripada ancaman hukuman yang berlaku untuk delik pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang dalam media cetak tradisional.

Sebelumnya, seorang editor surat kabar yang bekerja di sebuah media di Filipina dikenai hukuman penjara empat
tahun dan denda 6.000 peso untuk pencemaran nama baik.

"Selain itu, Undang-undang cybercrime yang baru ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengumpulkan data dari akun pengguna personal pada media sosial dan mendengarkan pada suara atau video aplikasi, seperti Skype, tanpa surat perintah," tulis The News, Sabtu (29/9).[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya