Berita

Blogger Tolak UU Cybercrime Baru Filipina

SABTU, 29 SEPTEMBER 2012 | 19:39 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Undang-undang tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) yang baru diberlakukan di Filipina dikecam banyak kalangan tak terkecuali para blogger. Pasalnya, Undang-udang tersebut dinilai mempersempit kebebasan seseorang.

"Ini benar-benar mempersempit kebebasan kita," kata seorang blogger perempuan di Manila, Noemi Dado.

Undang-undang cybercrime yang baru itu disebutkan, siapapun yang memposting komentar bernada fitnah di jejaring sosial Facebook, Twitter atau lainnya, bisa diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda satu juta peso atau sekitar 24.000 dolar AS.


Ancaman hukuman ini lebih berat daripada ancaman hukuman yang berlaku untuk delik pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang dalam media cetak tradisional.

Sebelumnya, seorang editor surat kabar yang bekerja di sebuah media di Filipina dikenai hukuman penjara empat
tahun dan denda 6.000 peso untuk pencemaran nama baik.

"Selain itu, Undang-undang cybercrime yang baru ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengumpulkan data dari akun pengguna personal pada media sosial dan mendengarkan pada suara atau video aplikasi, seperti Skype, tanpa surat perintah," tulis The News, Sabtu (29/9).[dem]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya