Berita

Blogger Tolak UU Cybercrime Baru Filipina

SABTU, 29 SEPTEMBER 2012 | 19:39 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Undang-undang tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) yang baru diberlakukan di Filipina dikecam banyak kalangan tak terkecuali para blogger. Pasalnya, Undang-udang tersebut dinilai mempersempit kebebasan seseorang.

"Ini benar-benar mempersempit kebebasan kita," kata seorang blogger perempuan di Manila, Noemi Dado.

Undang-undang cybercrime yang baru itu disebutkan, siapapun yang memposting komentar bernada fitnah di jejaring sosial Facebook, Twitter atau lainnya, bisa diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda satu juta peso atau sekitar 24.000 dolar AS.


Ancaman hukuman ini lebih berat daripada ancaman hukuman yang berlaku untuk delik pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang dalam media cetak tradisional.

Sebelumnya, seorang editor surat kabar yang bekerja di sebuah media di Filipina dikenai hukuman penjara empat
tahun dan denda 6.000 peso untuk pencemaran nama baik.

"Selain itu, Undang-undang cybercrime yang baru ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengumpulkan data dari akun pengguna personal pada media sosial dan mendengarkan pada suara atau video aplikasi, seperti Skype, tanpa surat perintah," tulis The News, Sabtu (29/9).[dem]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya