Berita

marzuki alie

Menggugah, Usul Marzuki Alie Syarat Nyapres Dipermudah Rasional dan Demokratis

RABU, 26 SEPTEMBER 2012 | 09:27 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Berdasarkan UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden 2009, yang bisa mengajukan pasangan calon  presiden dan wakil presiden adalah partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional.

Tapi, untuk pilpres 2014, Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengusulkan agar syarat pengajuan capres/wapres itu diturunkan. Partai yang lolos ke Senayan atau melewati ambang batas parliamentary treshold 3,5 persen hasil pemilihan legislatif 2014 bisa langsung mengajukan pasangan calon capres-cawapres.

Usul Marzuki Alie itu disambut banyak kalangan. Salah satunya, Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan. Bahkan, Syahganda menyebut, usul mantan Sekjen DPP Partai Demokrat itu menggugah.

Karenanya, DPR diharapkan mengakomodir usukan itu ke dalam pembahasan revisi RUU Pilpres sehingga memberi peluang lebih banyak figur utama guna dicalonkan pada Pilpres mendatang.

"Ini gagasan yang rasional, demokratis, sekaligus tidak memberatkan parpol. Apalagi, UUD 1945 hanya mengamanatkan setiap partai politik atau gabungan partai politik berhak mengajukan pasangan calon presiden/wakil presiden tanpa menyentuh besarnya syarat perolehan suara," jelas Syahganda Nainggolan kemarin.

Dengan demikian, katanya, perumusan syarat suara atau penetapan ‘presidential threshold’ dapat diupayakan secara fleksibel oleh kalangan DPR, dengan mendasarkan pada semangat UUD 1945 dan bukan atas kepentingan sepihak partai-partai besar.

"Adanya kekuatiran dapat menimbulkan banyak calon tentu bukan alasan tepat, kecuali sebatas ketakutan yang dicari-cari. Sebab, hakikat penerimaan demokrasi harus mencerminkan kesediaan semua kekuatan politik dalam menghadapi ajang pemilihan nasional, baik dengan sedikit maupun banyaknya calon," ujarnya.

Syahganda menambahkan, penurunan syarat pengajuan capres/cawapres memang berakibat bermunculan calon-calon di tengah masyarakat. Hal itu, bukan saja mampu mendinamisasi wujud demokrasi di tanah air yang lebih heterogen, lantaran calon-calon terbaik dari beragam latarbelakang akan ikut terseleksi serta terdongkrak ke permukaan untuk dinilai terbuka oleh publik.

Di samping kenyataan itu pun, dapat merekrut lapisan muda berkualitas untuk meramaikan bursa kepemimpinan nasional sebagai capres ataupun cawapres, demi terselenggaranya proses regenerasi bangsa di masa datang.

"Jadi, partai-partai besar tidak perlu kebakaran jenggot menolak harapan penurunan ’presidential threshold, karena bila calon yang diusungnya paling baik, pasti langkahnya akan mendapat kemenangan dalam Pilres 2014," ungkapnya.  [zul]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya