Berita

tajul muluk

Ketua MUI: Tajul Muluk Ajarkan Aliran Sesat

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2012 | 10:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tajul Muluk divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 13 Juli lalu karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, yaitu menyebarkan ajaran sesat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  KH. Cholil Ridwan sepakat dengan putusan tersebut.

"(Tajul Muluk) mengajarkan aliran sesat. Masyarakat Sampang mempunyai bukti bahwa ajarannya mencaci Aisyah. Menuduh Aisyah pelacur. MUI Jatim memfatwakannya sesat," katanya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 14/9).

Beberapa penganut ajaran Syiah, salah satunya Tajul Muluk mengajukan uji materi Pasal 165 A KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdanya akan digelar hari ini.

Aisyah merupakan salah satu istri Nabi Muhammad SAW.

Untuk memutuskan bahwa ajaran Tajul Muluk adalah sesat, menurut Cholil melanjutkan, tidak perlu ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Karena SKB 3 menteri itu sifatmnya nasional.

Karena kasus lokal, maka cukup diputuskan oleh pejabat lokal. Terkait ajaran Tajul Muluk, dia menjelaskan, para pejabat di Sampang, seperti Bupati, Kapolres dan Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Basrah) sepakat bahwa itu adalah sesat.

"Kalau Sampang kan lokal. Dan itu sudah selesai. Tapi mereka ingin mengangkat menjadi isu nasional. Kalau nasional, Syiah akan berhadapan dengan Sunni. Itu yang tidak boleh terjadi. Nanti bisa seperti di Irak akan berdarah-darah," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya