Berita

tajul muluk

Ketua MUI: Tajul Muluk Ajarkan Aliran Sesat

JUMAT, 14 SEPTEMBER 2012 | 10:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tajul Muluk divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, pada 13 Juli lalu karena terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, yaitu menyebarkan ajaran sesat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)  KH. Cholil Ridwan sepakat dengan putusan tersebut.

"(Tajul Muluk) mengajarkan aliran sesat. Masyarakat Sampang mempunyai bukti bahwa ajarannya mencaci Aisyah. Menuduh Aisyah pelacur. MUI Jatim memfatwakannya sesat," katanya kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 14/9).

Beberapa penganut ajaran Syiah, salah satunya Tajul Muluk mengajukan uji materi Pasal 165 A KUHP ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdanya akan digelar hari ini.

Aisyah merupakan salah satu istri Nabi Muhammad SAW.

Untuk memutuskan bahwa ajaran Tajul Muluk adalah sesat, menurut Cholil melanjutkan, tidak perlu ada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Karena SKB 3 menteri itu sifatmnya nasional.

Karena kasus lokal, maka cukup diputuskan oleh pejabat lokal. Terkait ajaran Tajul Muluk, dia menjelaskan, para pejabat di Sampang, seperti Bupati, Kapolres dan Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Basrah) sepakat bahwa itu adalah sesat.

"Kalau Sampang kan lokal. Dan itu sudah selesai. Tapi mereka ingin mengangkat menjadi isu nasional. Kalau nasional, Syiah akan berhadapan dengan Sunni. Itu yang tidak boleh terjadi. Nanti bisa seperti di Irak akan berdarah-darah," tandasnya.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya