Aat Syafaat
Aat Syafaat
Gara-gara laporan itu, seÂorang petugas Rumah Tahanan Cipinang dan seorang petugas Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat diperiksa KPK. Tapi, belum jelas betul, kenapa petugas Rutan Salemba itu diperiksa juga, meski Aat ditahan di Rutan Cipinang.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, pemeriksaan staf Rutan Cipinang dan Rutan Salemba itu, tidak berÂkaitan langsung dengan kasus korupsi yang telah menyeret Aat seÂbagai tersangka. Melainkan, diÂlatari laporan mengenai dugan perlakuan istimewa untuk Aat di ruÂmah tahanan.
Kendati begitu, Johan belum mau membeberkan, seperti apa perÂlakuan khusus untuk Aat yang dilaporkan ke Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi. Yang pasti, kaÂtaÂnya, KPK perlu mengecek, apaÂkah laporan tersebut mengandung kebenaran.
“Ada staf dari Rutan CiÂpinang dan Salemba yang dimintai keÂteÂrangan,†katanya, kemarin.
Kedua staf rutan yang dikorek keterangannya itu adalah Kepala Pengamanan Rutan (KPR) SaÂlemba Heru Aries Susila dan staf Tata Usaha (TU) Rutan Cipinang Titok Harjadi. Pemeriksaan meÂreka dilakukan dalam waktu yang bersamaan, meski tim yang meÂmeÂriksanya berbeda.
Namun, Johan mengaku beÂlum bisa menguraikan hasil peÂmeÂrikÂsaÂan tersebut. Tapi, kataÂnya, keteÂrangan kedua staf rutan itu menÂjadi masukan bagi penyiÂdik kasus Aat.
Mengenai pemeriksaan terseÂbut, KPR Rutan Salemba Heru Aries Susila menolak memÂbeÂriÂkan keterangan. Dia meminta konÂfirmasi dilayangkan kepada pihak KPK saja. Kabiro Humas KPK Johan Budi menyatakan, dua petugas rutan itu berstatus saksi.
Menanggapi pemeriksaan itu, Kepala Rutan Cipinang Saiful Sahri mengaku tidak tahu, kenapa KPK mengorek keterangan anak buahnya. Menurut dia, staf yang diperiksa KPK itu, sama sekali tiÂdak punya kaitan dengan teknis peÂnahanan tersangka. “Karena Tito adalah staf tata usaha,†katanya.
Saiful pun mengaku, sejak maÂsuk Rumah Tahanan Cipinang, Aat mendapatkan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya. “Tidak ada perlakuan khusus,†ucapnya.
Dia menambahkan, fungsi ruÂtan hanya menerima titipan teÂrÂsangÂka yang ditetapkan KPK, keÂjaksaan maupun kepolisian. PeÂnitipan tahanan itu pun baru bisa diterima tatkala masih ada tempat yang lowong. Karena itu, untuk kelancaran proses penahanan, koordinasi jajarannya dengan KPK, kepolisian dan kejaksaan terus berjalan.
Keterangan sakit tersangka, lanÂjut Saiful, juga menjadi perÂtimÂbangan pihak rumah tahanan unÂtuk berkoordinasi dengan peÂnyidik Komisi Pemberantasan KoÂrupsi, tim kuasa hukum, dokÂter rutan maupun dokter KPK.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Aat, Maqdir Ismail. MeÂnuÂrut Maqdir, kliennya tidak pernah mendapatkan perlakuan khusus. “Selama menghuni RuÂtan Cipinang, dia diperlakukan sama dengan tahanan kasus koÂrupsi lain,†katanya.
Aat ditahan di blok tahanan perÂkara korupsi. Dia menempati sel isolasi sendirian. Selnya 3 kali 4 meter. Isi sel itu kasur lipat, leÂmÂari, kamar mandi atau wc. SeÂlanjutnya, Maqdir mengaku tidak mengetahui, apa alasan penyidik KPK memeriksa dua staf rumah tahanan yang berbeda.
REKA ULANG
Herman Felani Juga Kesenggol Aat
Bukan hanya menyenggol peÂtugas rutan, perkara korupsi tukar guling lahan dan pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, BanÂten dengan tersangka bekas Walikota Cilegon Aat Syafaat juga membuat aktor tahun 80-an, Herman Felani diperiksa penyiÂdik KPK sebagai saksi.
Sejauh ini, KPK masih meÂlaÂcak dugaan keterlibatan pihak lain, di luar Aat. Untuk itu, peÂnyiÂdik membutuhkan kesaksian Herman. Lantaran itu, Herman yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan iklan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta ini, harus kembali datang ke Gedung KPK pada Kamis pekan lalu (6/9).
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha tidak mau memastikan, apakah perusahaan Herman, PT Bumi Vision Abadi terlibat proÂyek pembangunan dermaga terÂsebut. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan Herman sebagai saksi, diperlukan untuk menÂdalami kasus ini. Selain itu, untuk melengkapi berkas perkara terÂsangka Aat.
Saat tiba di Gedung KPK, HerÂman mengaku tidak tahu kenapa dipanggil sebagai saksi kasus pembangunan Dermaga KuÂbangÂsari. Kemudian, seusai menjalani pemeriksaan selama empat jam, dia mengaku tidak terkait perkara korupsi ini. Kendati begitu, HerÂman mendapatkan 30 pertanyaan dari penyidik. “Pemeriksaan meÂnyoal masalah identitas,†ucapnya.
Kepada penyidik, kata HerÂman, dirinya mengaku tidak tahu sama sekali bagaimana tender proyek, pembangunan dermaga maupun tukar guling lahan antara Pemkot Cilegon dengan PT KraÂkatau Steel. “Hasil pemeriksaan ini, saya tidak terkait. Kebetulan saja namanya sama, mungkin HerÂman Felani yang lain,†katanya.
Sekadar mengingatkan, PemÂkot Cilegon melakukan tukar guÂling lahan dengan PT Krakatau Steel. Hasilnya, Pemkot memÂbangun Dermaga Kubangsari di lahan yang semula milik PT KraÂkatau Steel. Sedangkan Krakatau Steel membangun pabrik di lahan yang semula milik Pemkot Cilegon.
Pada April lalu, KPK meÂneÂtapkan bekas Walikota Cilegon Aat Syafaat sebagai tersangka kaÂsus tukar guling lahan milik PeÂmerintah Kota Cilegon dengan laÂhan milik PT Krakatau Steel (KS) untuk pembangunan Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten. Aat disangka menyalahgunakan weÂwenangnya sebagai Walikota dalam tukar guling lahan itu, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Dia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Aat yang menjabat Walikota Cilegon periode 2005-2010 itu, menandatangani nota keseÂpaÂhaÂman dengan PT KS dalam hal tukar guling lahan untuk pemÂbaÂnguÂnan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kubangsari.
Dalam tukar guling itu, PemÂkot Cilegon menyerahkan lahan seluas 65 hektar di Kelurahan KuÂbangsari kepada PT KS untuk membangun pabrik Krakatau PosÂco. Sedangkan PT KS menyeÂrahÂkan tanah seluas 45 hektar keÂpada PemÂkot Cilegon untuk pemÂbaÂnguÂnan dermaga pelabuhan.
Perlu Pembenahan Bukan Sekadar Penindakan
Hendardi, Direktur Setara Institut
Direktur Setara Institut Hendardi berharap, perlakuan terhadap para tahanan di rutan maupun narapidana di lembaga pemasyarakatan, tidak dibeda-bedakan.
Hendardi menambahkan, taÂhanan dan narapidana memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Akan tetapi, hak tersebut sama. Tidak boleh ada tahanan atau terÂpÂidana yang diistimewakan keÂtimbang lainnya.
“Sama seÂkaÂli tidak boleh ada perlakuan khusus kepada taÂhaÂnan dan naÂrapidana tertentu. SeÂmuanya mesti diperlakukan sama,†ingatnya.
Dia menambahkan, problem penanganan tahanan dan naÂraÂpidana sangat kompleks. BenÂtuk-bentuk diskriminasi perÂlaÂkuan terhadap tahanan atau terÂpidana tertentu, seringkali meÂnyulut pecahnya konflik di ruÂmah tahanan atau lembaga peÂmasyarakatan.
Makanya, dia mendukung pembenahan rutan dan lapas. Akan tetapi, dia mewanti-wanti agar upaya pembenahan dilakuÂkan secara komprehensif. Tidak boleh dilaksanakan tentatif atau hanya dalam waktu-waktu tertentu saja. “Apalagi sesaat, keÂtika ada preseden tertentu saja,†tandasnya.
Hendardi berharap, pemeÂrikÂsaan staf rutan oleh KPK, memÂbawa hasil bagi perbaikan mutu pengawasan dan pelayanan taÂhaÂnan. Dari situ, apa-apa yang menjadi kekhawatiran masyaÂrakat, hendaknya bisa dicariÂkan solusi bersama-sama. “Jadi, tidak melulu hanya meÂngejar aspek penindakan huÂkum saja,†tuturnya.
Hal lain yang tidak kalah penÂting dan perlu diperhatikan, baÂgaiÂmana aspek pembenahan stukÂtural berikut sistem yang diÂterapkan di rutan maupun lapas, berjalan sesuai koriÂdornya.
Asumsi Miring Tak Sepenuhnya Bisa Disalahkan
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Marthin Hutabarat mendorong KPK untuk lebih progresif mengungkap kasus korupsi tuÂkar guling lahan dan pemÂbaÂngunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten.
Dia juga meminta, pemeÂrikÂsaan terhadap unsur petugas ruÂmah tahanan, hendaknya mamÂpu membuat kasus ini terang-benderang.
Soalnya, kata MarÂthin, belum adanya titik terang sÂeÂputar alaÂsan pemeriksaan peÂtugas rutan, membuat tanda taÂnya besar. Akibatnya, beragam asumsi seÂputar dugaan peÂnyeÂleÂwengan pun tak bisa dihindari.
“Asumsi dan penafsiran miÂring terkait penyelewengan itu, tidak sepenuhnya salah. SoalÂnya, sejauh ini, banyak laporan dan informasi seputar perlakuan istimewa kepada para tahanan dan narapidana,†ujar anggota DPR dari Partai Gerindra ini.
Untuk itu, lanjut Marthin, meÂmang seharusnya KPK meÂrespon laporan-laporan tersÂeÂbut. Jika benar ada bentuk-benÂtuk penyimpangan, tentu harus ditindak. Yang paling penting, apakah ada alat bukti yang cuÂkup untuk membenarkan tudÂuÂhan-tuduhan tersebut.
Dia meminta, pemeriksaan dua petugas rutan itu benar-beÂnar dimanfaatkan secara optiÂmal. Hal tersebut, menurutÂnya, sangat penting dalam upÂaya mewujudkan azas keadilan huÂkum. Paling tidak, ada keseÂtaÂraan nasib dan perlakuan terhaÂdap setiap para tahanan maupun narapidana.
“Tidak ada istilah perlakuan khusus. Semua taÂhaÂnan harus diperlakukan sama,†tandasnya.
Selain itu, pemeriksaan staf rutan ini juga bisa menjadi alat untuk meningkatkan profesioÂnalisme kinerja petugas rutan. MiÂnimal, menurut Marthin, menÂjadi sok terapi petugas agar tidak main-main dalam melakÂsaÂnakan tugasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52