KH Cholil Ridwan
KH Cholil Ridwan
"Saya berharap MK untuk tidak memenuhi permintaan mereka," ujar Ketua MUI Pusat KH. Cholil Ridwan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 14/9).
Dia menjelaskan UUD 1945 sudah jelas mengakui ada enam agama yang diakui. Yaitu, Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. "Itu wajib dilindungi," tekannya.
Dia mengingatkan, pasal yang sama belum lama ini juga pernah digugat ke MK. Meski, dia lupa nama lembaga yang mengajukan gugatan.
"Itukan pernah dulu diajukan oleh lembaga apa itu. (Saya juga lupa) apakah itu soal pornografi atau Ahmadiyah. Tapikan hasil ditolak uji," ungkapnya.
"Tidak boleh toleransi atau hak-hak manusia dalam memeluk agama itu mengurangi hak pemeluk agama tertentu. Kebebasan beragama bukan berarti menodai agama tertentu. Makanya akhirnya ditolak," sambungnya.
Saat itu, umat Islam menggelar unjuk rasa agar MK menolaknya. Terkait pengajuan kembali pasal tersebut, Cholil menduga umat Islam akan kembali turun ke jalan untuk menolak hal yang sama kalau beritanya sudah tersosialisasi. [zul]
Populer
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
Selasa, 07 April 2026 | 11:04
Rabu, 08 April 2026 | 05:43
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 09 April 2026 | 12:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
UPDATE
Sabtu, 18 April 2026 | 00:13
Sabtu, 18 April 2026 | 00:01
Jumat, 17 April 2026 | 23:39
Jumat, 17 April 2026 | 23:21
Jumat, 17 April 2026 | 23:01
Jumat, 17 April 2026 | 22:36
Jumat, 17 April 2026 | 22:14
Jumat, 17 April 2026 | 21:45
Jumat, 17 April 2026 | 21:35
Jumat, 17 April 2026 | 21:20