Berita

ilustrasi/ist

Diharapkan, Joko Widodo Kepala Daerah Terakhir yang Sepelekan Masa Jabatan

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2012 | 21:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) mengusulkan revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur agar pasangan kepala derah menyelesaikan masa bakti jabatannya.

Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, mengatakan, hal itu dapat membangun pembelajaran politik yang bermoral di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, mengembangkan proses dinamika demokrasi secara sehat sekaligus bertanggungjawab.

Dia sependapat dengan Partai Keadilan Sejahtera bahwa perlu ada kontrak politik yang mengikat para calon kepala daerah, agar mereka menjalani jabatannya selama satu periode atau lima tahun, apabila terpilih dalam Pilkada.
 

 
"Dengan demikian tidak ada lagi kepala daerah melanggar janji-janji kampanye dan sumpah jabatannya. Saya harap Jokowi (Cabug DKI sekaligus Walikota Solo) adalah contoh terakhir dan ke depan tidak ada lagi yang seperti ini," kata Syahganda dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/9).
 
Kontrak ini juga dilihatnya sebagai hal yang mengikat agar siapapun calon pemimpin dimaksud tidak lagi mencari jabatan yang lebih tinggi selama dia menjabat.

"Jadi sebelum RUU ini disepakati, kini sudah ada perjanjiannya. Jangan nanti dijadikan alasan, kalau RUU ini dijadikan UU lantas meninggalkan jabatannya dengan alasan UU tidak berlaku surut. Kalau sudah ada perjanjian tidak ada lagi alasan," tegasnya.

Dia membantah berniat memasung hak demokrasi warga negara dalam azas berpolitik. Sebaliknya, usul itu harus dilihat dalam kepentingan luas terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelaksanaan mandat kepemimpinan politik yang benar serta wajib diselesaikan di depan publik.

Kepala daerah yang tidak berorientasi pada penuntasan masa kepemimpinan akan menjadikannya cacat secara moral, apalagi masyarakat pemilih menghendaki jabatan kepemimpinan di daerah terselesaikan hingga penuh.

"Jadi, UU harus mengatur jabatan kepala daerah bersifat optimasi alias penuh, agar setiap kepala daerah tidak terperangkap ke arah petualang politik yang sekedar ingin mewujudkan jabatan publik dalam karier hidupnya," ujarnya.

Dirjen Otda Kemendagri, Djohermasyah Djohan, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa dalam draf yang diajukan pemerintah, digariskan bahwa syarat calon kepala daerah diperketat dalam RUU Pilkada ini dan kepala daerah dilarang mengincar kursi kepala daerah lainnya. Alasan dibuatnya aturan itu agar kepala daerah lebih fokus untuk menjalankan program-program yang telah dijanjikannya kepada rakyat yang memilihnya. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya