Berita

ilustrasi/ist

Diharapkan, Joko Widodo Kepala Daerah Terakhir yang Sepelekan Masa Jabatan

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2012 | 21:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) mengusulkan revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur agar pasangan kepala derah menyelesaikan masa bakti jabatannya.

Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan, mengatakan, hal itu dapat membangun pembelajaran politik yang bermoral di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, mengembangkan proses dinamika demokrasi secara sehat sekaligus bertanggungjawab.

Dia sependapat dengan Partai Keadilan Sejahtera bahwa perlu ada kontrak politik yang mengikat para calon kepala daerah, agar mereka menjalani jabatannya selama satu periode atau lima tahun, apabila terpilih dalam Pilkada.
 

 
"Dengan demikian tidak ada lagi kepala daerah melanggar janji-janji kampanye dan sumpah jabatannya. Saya harap Jokowi (Cabug DKI sekaligus Walikota Solo) adalah contoh terakhir dan ke depan tidak ada lagi yang seperti ini," kata Syahganda dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (13/9).
 
Kontrak ini juga dilihatnya sebagai hal yang mengikat agar siapapun calon pemimpin dimaksud tidak lagi mencari jabatan yang lebih tinggi selama dia menjabat.

"Jadi sebelum RUU ini disepakati, kini sudah ada perjanjiannya. Jangan nanti dijadikan alasan, kalau RUU ini dijadikan UU lantas meninggalkan jabatannya dengan alasan UU tidak berlaku surut. Kalau sudah ada perjanjian tidak ada lagi alasan," tegasnya.

Dia membantah berniat memasung hak demokrasi warga negara dalam azas berpolitik. Sebaliknya, usul itu harus dilihat dalam kepentingan luas terkait efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, maupun pelaksanaan mandat kepemimpinan politik yang benar serta wajib diselesaikan di depan publik.

Kepala daerah yang tidak berorientasi pada penuntasan masa kepemimpinan akan menjadikannya cacat secara moral, apalagi masyarakat pemilih menghendaki jabatan kepemimpinan di daerah terselesaikan hingga penuh.

"Jadi, UU harus mengatur jabatan kepala daerah bersifat optimasi alias penuh, agar setiap kepala daerah tidak terperangkap ke arah petualang politik yang sekedar ingin mewujudkan jabatan publik dalam karier hidupnya," ujarnya.

Dirjen Otda Kemendagri, Djohermasyah Djohan, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa dalam draf yang diajukan pemerintah, digariskan bahwa syarat calon kepala daerah diperketat dalam RUU Pilkada ini dan kepala daerah dilarang mengincar kursi kepala daerah lainnya. Alasan dibuatnya aturan itu agar kepala daerah lebih fokus untuk menjalankan program-program yang telah dijanjikannya kepada rakyat yang memilihnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya