Berita

Irjen Kementan Harus Selidiki Kenapa Tiap Tender Diwarnai Keributan

KAMIS, 13 SEPTEMBER 2012 | 20:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian didesak agar memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) yang menangani tender Pengadaan Pupuk Hayati Cair dan dekomposer cair.

Anggota Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi, menyebutkan, Irjen Kementan kurang mampu melaksanakan tugas pokok fungsinya dalam mengatur tender di kementerian yang dipimpin Suswono itu.

"Irjen harus menelusuri kenapa setiap tender di Kementan itu selalu ribut terus. Berarti ada aturan yang dilanggar dan ada yang tidak terima. Berarti PPK-nya harus diberi sanksi karena gagal mengatur berjalanya tender yang obyektif dan transparan," ujar Yoga (Kamis, 13/9), saat mengomentari temuan Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran (Fitra), yang menyebut dugaan keberadaaan perusahaan "sakti" di Kementan.


Diakui politisi PAN itu, tender-tender pengadaan barang dan jasa di Kementan sering menuai keributan. Ada dugaan proses yang tidak benar di dalamnya.

"Karena itu, kalau sering terjadi hal seperti itu, KPK harus turun tangan. Karena jika dibiarkan bukan hanya negara yang dirugikan, tapi petani. Apalagi, ini soal pupuk," tegas Viva.

Ramai disebutkan media massa bahwa ada perusahaan yang sudah di-"blacklist" oleh Irjen Kementan untuk tidak bisa mengikuti tender di lingkup Kementan, tapi masih diikutertakan.

"Ini berarti sudah terjadi salah manajemen. Mentan harus menegur anak buahnya karena menteri tidak mungkin mengurusi hal teknis seperti ini, meskipun menteri pemegang kuasa tertinggi anggaran," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, menengarai, salah satu faktor yang membuat suburnya praktik mafia pupuk di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan) karena adanya kerjasama kotor antara pengusaha hitam dan oknum pejabat di dalamnya.

"Biasanya praktik tersebut terjadi dalam setiap proyek yang APBN di Kementerian itu. Ya, mulai dari pengawalan tender hingga penetapan pemenang tender proyek hal itu sudah jamak terjadi," ujar Uchok Sky.

Menurut Uchok, dari hasil investigasi yang dilakukan Fitra terkait dugaan korupsi di pengadaan paket pupuk hayati dan variannya, ditemukan beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah soal adanya perusahaan peserta tender di Paket C untuk pengadaan Dekomposer Cair dan Pupuk Hayati Cair senilai Rp 81 miliar, yang pernah berafiliasi dengan terpidana korupsi wisma atlet mantan Bendum Demokrat Nazaraddin, yakni PT DMP.

Selain pernah berafiliasi, perusahaan ini juga pernah di "blacklist" untuk tidak diikutsertakan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Kementerian Pertanian selama satu tahun. Lantaran, PT DMP juga dinilai telah telah gagal menjalankan pengadaan Ternak Kambing Kacang pada tahun 2011.

Artinya, kata Uchok, PT DMP sebagai Pihak Penyedia Barang tidak bertanggungjawab dan tidak melaksanankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya