Berita

rizal ramli/ist

Pasal 33 Perlu Ditambah Kalimat "Dimiliki oleh Rakyat, Dikelola oleh Pemerintah"

SELASA, 11 SEPTEMBER 2012 | 19:13 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Pada tanggal 9 Agustus 2012 Harian Kompas memuat iklan berbentuk opini. Tidak dijelaskan siapa penulis dengan judul besar "Ramai-Ramai Menggugat UU Migas" yang menghabiskan setengah halaman pada halaman 21 itu. Tapi isinya jelas, menegaskan bahwa gugatan UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) ke Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah kekeliruan.

Tulisan tersebut juga menyimpulkan bahwa UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak menghilangkan kedaulatan negara, dan tidak merugikan negara.

Bagi mantan Menko Perekonomian DR. Rizal Ramli, "iklan kaleng" itu sebagai sesuatu yang perlu dicermati serius.


"Ini gejala yang menarik: siapa yang bisa menyatakan pendapat hanya yang punya uang. Kalau seperti ini Indonesia mau dibawa kemana?" ujar dia kepada media usai menemui Dewan Pers terkait "iklan kaleng" di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Selasa, 11/9).

Iklan kaleng itu merespon gugatan yang dilakukan 32 tokoh dan 10 organisasi kemasyarakatan keagamaan kepada MK pada Maret 2012 lalu. Alasan gugatan, UU Nomor 22/2001 telah meruntuhkan kedaulatan negara, kedaulatan ekonomi bangsa dan zalim terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Pengunggat antara lain Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua MUI Amidhan, mantan Ketua PB NU A Hasyim Muzadi, mantan Menakertrans Fahmi Idris, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat. Sedangkan dari kelompok ormas ada Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Umat Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, dan Persaudaraan Muslim Indonesia. Sementara gugatan mendapat dukungan dari mantan Rizal Ramli sendiri dan tokoh NU KH Salahuddin Wahid.

Mereka menguji pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat (3), pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat (2), pasal 13, dan pasal 44 UU Migas. Mereka menilai UU Migas berdampak sistemik terhadap kehidupan rakyat dan dapat merugikan keuangan negara. Sebab, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas yang sangat didominasi pihak asing karena dunia permigasan Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing sampai 89%.

Dalam kesempatan ini Rizal Ramli mengaku tidak aneh dengan banyaknya undang-undang titipan asing, termasuk UU soal Migas ini. Padahal sudah pasti, Undang-undang titipan asing hasilnya bukan untuk rakyat Indonesia.

Indonesia katanya, adalah negara kaya seperti cawan emas. Misalnya, aset blok Cepu bernilai lebih dari 200 miliar dolar AS, aset Freeport di atas 700 miliar dolar. Tapi hal itu tidak akan dinikmati rakyat Indonesia selama pengelolaannya dikuasai asing.

"Pemimpin kita mentalnya inlander. UU jadi bisa dipesan asing, dibiayai oleh USAID dan IMF. Sudah pasti cawan emas itu dikasih ke orang asing, ditukar pakai "batok kelapa" untuk mengemis utang. Buat apa kita merdeka jika mengelola negara seperti itu," katanya.

Selain Undang-undang nomor 22/2001 tentang Migas perlu dicabut, katanya, perlu juga dilakukan amandemen terhadap Pasal 33 UUD 45. Di dalam pasal itu harus disebut secara implisit mengenai tata kelola sumber daya ekonomi sehingga tak lagi diselewengkan oleh pejabat bermental inlender tadi.

"Pasal 33 UUD 45 harus ditambahkan kalimat,"dimiliki oleh rakyat, dikelola oleh pemerintah," tandasnya.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya