Berita

denny indrayana/ist

Sepakat dengan Denny Indrayana, Kelompok Alumni FH UGM Bentuk Tim Pembela

SENIN, 27 AGUSTUS 2012 | 10:08 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Alumni Universitas Gajah Mada (UGM) sepaham dengan apa yang dikemukakan kolega mereka, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bahwa advokat koruptor yang membabibuta membela yang bayar bisa disamakan dengan koruptor itu sendiri.

"Hal itu kami landasi berbagai fakta di lapangan. Melihat kenyataan itu, saat ini sudah terkoordinasikan 164 alumni Fakultas Hukum UGM yang akan mendampingi Denny Indrayana dalam menghadapi para advokat yang membabibuta dalam membela koruptor," kata salah seorang alumni FH UGM yang juga politisi senior, Zaenal Maarif, kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Senin, 27/8).

Menurut dia, pernyataan Gurubesar Fakultas Hukum UGM itu bukan menohok ke semua orang yang berprofesi advokat, tetapi untuk advokat yang maju tak gentar membela tersangka atau terdakwa dan terpidana Tipikor.


Mantan Wakil Ketua DPR itu melanjutkan, tidak pantas membandingkan profesi advokat dengan profesi kedokteran yang "mengeksekusi" pekerjaan pengobatan, sementara advokat bukan eksekutor, tetapi hanya memberi advokasi, nasihat, bantuan hukum, atau mewakili klien.

"Perlu kita ingat, bahwa advokat bukan sekedar membela dan atau mewakili klien, tetapi juga memberi konsultasi dan nasihat hukum sekaligus juga penegak hukum," jelasnya.

Maka tidak sepatutnya, advokat membela dengan mengikuti seluruh permintaan klien dengan pertimbangan yang penting dibayar mahal, apalagi kemudian memberi saran kepada klien justru untuk melanggar dan melawan hukum demi membebaskan klien dengan menghalalkan segala cara.

"Di sini sebenarnya kita menjerumuskan lebih dalam untuk melawan hukum. Dan status kita sebagai penegak hukum kita langgar," lanjutnya.

Zaenal mengaku sedang mengumpulkan alumni Fakultas Hukum UGM untuk berdiskusi dan masuk ke dalam tim pembela Denny Indrayana, yang saat ini dikoordinatori oleh dirinya dan rekannya, Sutito. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya