ilustrasi/ist
ilustrasi/ist
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, pemeriksaan sejumlah saksi dari BCA dilanjutkan untuk memÂperoleh titik terang mengenai aliran dana di rekening tersangka Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Rekening tersangka Dendy Prasetya pun ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga, anak Zulkarnaen ini memanÂfaatÂkan rekeningnya di BCA BiÂdaÂkara untuk melakukan pencucian uang. “Empat staf BCA Bidakara sudah kami periksa kembali,†katanya.
Akan tetapi, Johan belum mau menjelaskan substansi pemerikÂsaan saksi-saksi tersebut. KeÂempat staf BCA yang dimaksud adalah Kepala Operasional KanÂtor Cabang Utama BCA Menara Bidakara Simon Petrus SitangÂgang dan tiga teller BCA, yakni Andini Aryuanah, Dea Dewinta dan Mardiana.
Sekretaris Perusahaan BCA Inge Setiawati menyatakan, piÂhaknya tidak menghalang-haÂlaÂngi rangkian proses yang diÂjaÂlanÂkan KPK. Apabila penyidik meÂnyimpulkan ada dugaan tindak pidana di rekening nasabah, kata Inge, KPK bisa meminta BCA untuk memblokir rekening para tersangka.
Namun, Inge tidak mau meÂneÂÂgaskan, apakah Komisi PemÂbeÂranÂtasan Korupsi sudah meÂminta pemblokiran rekening para terÂsangka kasus ini. Dia berÂalasan, merujuk pada keÂtenÂtuan Undang Undang PerÂbanÂkan, bank meÂmiÂliki kewajiban unÂtuk melindungi alias meÂraÂhaÂsiaÂkan rekening nasabah.
Pihak yang bisa menyamÂpaiÂkan informasi seperti itu, meÂnuÂrutnya, adalah KPK, kejaksaan, kepolisian atau pengadilan. DaÂlam proses ini, bank hanya berÂperan membantu KPK mengÂidenÂtifikasi rekening nasabah yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan atau pencucian uang.
Yang pasti, menurut dia, Bank Central Asia mematuhi semua ketentuan hukum yang ada. PiÂhaknya, lanjut Inge, juga meÂmantau hasil pemeriksaan para saksi dari BCA.
Tapi, Inge menolak memÂbeÂberkan hasil pemeriksaan yang dijalani empat staf BCA tersebut. Lagi-lagi, dia beralasan, hal terÂsebut menjadi kewenangan KoÂmisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Johan Budi meÂnyatakan, KPK belum meneÂtapÂkan status Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus ini. “Kami masih kembangkan. Dia masih sebagai saksi,†tuturnya. Sekadar mengiÂngatkan, Fahd adalah tersangka kasus suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan InÂfrastruktur Daerah (DPPID).
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penyidik meminta bantuan saksi dari BCA agar transaksi di rekening terÂsangÂka Zulkarnaen dan Dendy Prasetya teridentifikasi. Dia menÂduga, transaksi di rekening terÂsangka melalui BCA keÂmungÂkinan terkait kasus suap pemÂbahasan anggaran pengadaan AlÂquran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2010 dan 2011.
Keempat saksi dari BCA ini sebelumnya juga sudah pernah diÂpÂanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi tersebut. SeÂjauh ini, belum ada keterangan resmi mengenai hubungan kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komÂputer di Kemenag dengan pihak BCA. Yang pasti, sejauh ini pihak BCA hanya berstatus saksi.
KPK telah menetapkan ZulkarÂnaen Djabar dan Dendy Prasetia, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai terÂsangÂka. Ayah dan anak ini diduga meÂnerima uang senilai Rp 4 miliar untuk memuluskan anggaran peÂngadaan Alquran dan laboÂraÂtorium komputer di Kementerian Agama.
Selain itu, mereka diduga terÂlibat korupsi pembahasan angÂgaran proyek pengadaan Alquran pada 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan laboratorium komÂputer senilai Rp 31 miliar. Keduanya disangka menyalahi pasal penyuapan, dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat 2, subsidair Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemÂbeÂranÂtasan Korupsi.
Reka Ulang
Wakil Menteri Agama Pun Jadi Saksi
Selain empat saksi dari Bank Central Asia (BCA), KPK juga meÂmeriksa saksi lain, seperti Wakil Menteri Agama Nasarudin Umar.
Penyidik pun telah mengorek keÂterangan Sesditjen Bimas IsÂlam Abdul Karim, Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Ahmad Jauhari dan Kasubdit Kepenghuluan Kementerian Agama Mashuri.
Menurut Kepala Bagian InforÂmasi dan Pemberitaan KPK PriÂharsa Nugraha, ketiga pejabat KeÂmenterian Agama tersebut, diÂperiksa terkait mekanisme peÂngaÂdaan dan mekanisme penÂcairan anggaran proyek Alquran. “KeÂtiganya diperiksa sebagai saksi,†ujarnya.
Komisi Pemberantasan KoÂrupsi juga mengusut dugaan keÂterlibatan kader organisasi sayap Partai Golkar, Musyawarah KeÂkeÂluargaan dan Gotong Royong (MKGR) Fahd A Rafiq dalam kasus ini.
Seperti Fahd, kedua tersangka kasus ini pun berasal dari MKGR. Bahkan tersangka Zulkarnaen Djabar, selain sebagai Wakil KeÂtua MKGR, juga menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, anggota Komisi VIII dan anggota Badan Anggaran DPR. SedÂangÂkan tersangka Dendy Prasetya tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR. Namun, Fahd yang menjadi tersangka kasus suap dana percepatan pemÂbaÂnguÂnan infrastruktur daerah (DPPID), membantah terlibat dalam kasus pengadaan Alquran ini.
Seperti diketahui, KPK meÂneÂtapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golar ZulÂkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya diduÂga menerima suap dalam pemÂbaÂhasan anggaran proyek Alquran dan laboratorium tsanawiyah. Tapi, belum ada tersangka dari pihak yang diduga menyuap mereka.
Kedua tersangka juga diduga mengarahkan pihak Kementerian Agama untuk memenangkan peÂruÂsahaan tertentu sebagai pelakÂsana proyek. Pengacara ZulÂkarÂnaen, Yusril Ihza Mahendra meÂminta KPK menangani kasus ini secara proporsional. “Sementara yang saya dapat simpulkan, yang disebut dengan istilah korupsi pengadaan Alquran tidak benar sama sekali,†ujarnya.
Yusril juga mengatakan, keÂterÂlibatan anak Zulkarnaen Djabbar dalam dugaan korupsi tersebut tidak berdasar. Yusril meyakini anak Zulkarnaen tidak ikut tender pengadaan Alquran tahun 2011. Pengadaan Alquran itu terjadi pada 2011. Nilai proyek sebesar Rp 35 miliar.
“Pada 2007, tidak spesifik peÂngadaan Alquran, apalagi diÂkatakan pemenang tender adalah perusahaan milik anak ZulkarÂnaen Djabbar. Setelah kita krosÂcek berdasarkan dokumen, terÂnyata tidak ada dasarnya. AnakÂnya itu jangankan sebagai peÂmeÂnang tender, ikut saja dalam tenÂder itu tidak. Dan, tidak meÂngeÂtahui keberadaan perusahaan yang ikut dalam percetakan peÂngadaan Alquran tahun 2011,†tambahnya.
Biasanya Diikuti Blokir Rekening Para Tersangka
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa meminta KPK menjelaskan secara transÂparan, keterkaitan rekeÂning terÂsangka kasus korupsi peÂngaÂdaÂan Alquran dengan pihak lainÂnya. KPK pun diminta tidak ragu untuk segera memblokir reÂkening yang dicurigai.
“Biasanya, penetapan status tersangka diikuti oleh pemÂblokiran rekening. Hal itu perlu dijelaskan KPK,†katanya. Ia mengindikasikan, pemeriksaan saksi dari kalangan perbankan, bisa ditujukan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Karena itu, rangkaian proses yang dilakukan KPK hendakÂnya dilaksanakan secara transÂparan. Diingatkan, transparansi KPK harus dikedepankan. NaÂmun tetap mengedepankan prinsip tanggungjawab.
“SupaÂya penyidikan berjalan secara proporsional. Tak mengÂganggu proses pengusutan perÂkara,†tuturnya.
Menurut dia, hal yang paling penting dilakukan saat ini adaÂlah, KPK mau meÂnyamÂpaikan kemajuan-kemajuan penÂyiÂdiÂkan yang dilakukan.
Sikap tersebut, dapat meÂmiÂniÂmalisir terjadinya kesalah peÂngertian para pihak. Lebih lanÂjut, dia berharap, rangkaian peÂmeriksaan rekening para terÂsangka dan saksi-saksi dari jaÂjaÂran Kemenag yang digeber KPK, memberi hasil konkret.
Diharapkan, upaya penyidik menyingkap keterlibatan pihak lain di sini segera terwujud. JaÂngan sampai, proses penunÂtasan perkara terhenti hanya sampai di sini saja. Sementara pihak yang terlibat lainnya lolos dari jerat hukum.
Jadi, tambahnya, langkah KPK yang saat ini intensif meÂngorek keterangan dari pihak BCA menjadi clear. “Tak meÂnimbulkan tanda tanya,†ucap anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.
KPK Perlu Terus Didorong
Asfinawati, Bekas Direktur YLBHI
Bekas Direktur Yayasan LemÂbaga Bantuan Hukum InÂdonesia (YLBHI) Asfinawati meÂnilai, pengusutan kasus duÂgaan korupsi proyek pengadaan Alquran sudah cukup sigÂniÂfiÂkan. Dengan kata lain, peÂneÂtaÂpan tersangka kepada politisi Partai Golkar menunjukkan bahÂwa KPK bersungguh-sungÂguh dalam menuntaskan kasus ini.
“Komitmen KPK memÂbeÂrantas korupsi di sini perlu diÂdorong. Kita ingin agar perkara-perkara korupsi menyangkut elit politik tidak mandek di teÂngah jalan,†katanya.
Menurut dia, langkah KPK meÂnindak sejumlah politisi dari partai-partai ngetop, hendakÂnya tetap dilanjutkan. Soalnya, siapa pun warga negara tidak ada yang kebal hukum. MakaÂnya, KPK tidak perlu ragu-ragu mengusut dugaan keterlibatan politisi lain dalam kasus ini. Dia berharap, rangkaian peÂmeÂrikÂsaÂan saksi-saksi tambahan, mamÂpu mempercepat penuntasan kasus ini.
Selain fokus pada kasus AlÂquran, dia meminta KPK tetap eksis menindaklanjuti perkara korupsi lain yang diduga terkait dengan elit politik. Dia menilai, perkara korupsi terkait politik ini sangat membahayakan. “UnÂtuk menyelesaikannya, jelas perlu komitmen nyata dari seÂmua pihak,†ucapnya.
Dia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi henÂdakÂnya segera menyelesaikan materi berkas perkara kasus ini. Hal tersebut nantinya bisa meÂngungkap fakta-fakta yang seÂlama ini masih tersembunyi atau belum terungkap.
Menurut Asfinawati, subsÂtansi perkara dalam kasus ini masih sangat kompleks. KÂaÂrenanya, KPK dituntut berhati-hati dalam mengungkap kasus tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52