Berita

martin hutabarat/ist

Pengadilan Tipikor Semarang Kian Dicurigai Sejak Ribut-ribut di Komisi III

SABTU, 18 AGUSTUS 2012 | 13:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengadilan Tipikor di Semarang sudah lama dicurigai "bermain mata" dalam menetapkan putusan-putusan hukumnya terhadap para terdakwa. Mahkamah Agung dan KPK juga tahu persis kenakalan hakim-hakim di sana.

"Saya dengar MA dan KPK jadi serius memantau Hakim-hakim Tipikor di Semarang sesudah terjadinya perbedaan pendapat yang tajam terkait kunjungan tim rombongan Komisi III DPR ke Semarang," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menanggapi penangkapan KPK terhadap dua Hakim Adhoc Tipikor yakni Heru Kusbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung, yang terjadi kemarin di Semarang.

Sekelompok anggota Komisi III memang pernah mengecam pemindahan tempat persidangan Walikota Semarang, Soemarmo, dari Semarang ke Jakarta. Padahal, pemindahan dilakukan oleh MA atas permintaan KPK karena Pengadilan Tipikor Semarang sering membebaskan para terdakwa.


Akhirnya, lima orang anggota Komisi III DPR dituduh telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan kasus korupsi terhadap Walikota dan Ketua DPRD Jawa Tengah. Mereka adalah Azis Syamsuddin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), Ahmad Yani (PPP), Syarifudin Sudding (Hanura) dan Abu Bakar Al Habsy (PKS)

Martin, lewat pesan singkat yang diterima beberapa saat lalu, mengatakan, sejak kasus itu menyeruak, MA dan KPK menjadi lebih serius memantau Hakim Tipikor di Semarang. Mereka termotivasi untuk menjawab apa yang dipersoalkan rombongan Komisi III waktu itu.

Dan betullah, dengan penangkapan kemarin, MA dan KPK sudah membuktikan bahwa putusan MA memindahkan pengadilan Walikota Semarang adalah benar. Dia mewanti-wanti, masih ada putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang belum diputus kasasinya oleh MA.  

"Saya berharap KPK dan MA secepatnya mendalami kasus ini, dan bila terdapat indikasi bahwa putusan-putusan Pengadilan Tipikor terdahulu juga terkait dengan penyalahgunaan wewenang Pengadilan, KPK dapat membuat penyidikan baru dan MA dapat menjadikan ini sebagai bahan untuk putusan kasasinya," papar politisi gaek di DPR itu.

Martin bersyukur, ribut-ribut dan perbedaan pendapat antara Rombongan Komisi III DPR dengan MA dan KPK beberapa waktu lalu, menuai hikmah bagi penegakan hukum.

"Komisi III dan MA agar melakukan evaluasi mengenai keberadaan Pengadilan-Pengadilan Tipikor di daerah," tandasnya. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya