Berita

rhoma irama

Panwaslu Diimbau Tak Mudah Mempidanakan Orang

MINGGU, 12 AGUSTUS 2012 | 12:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dinilai tidak elegan apabila melimpahkan kasus kampanye SARA, yang diduga dilakukan oleh Rhoma Irama, ke polisi hanya karena terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Jangan sampai orang bentar-bentar dipidanakan, dipolisikan untuk suatu perbuatan yang sebenarnya bisa dilakukan penyelesaian secara baik-baik," ujar pengamat Pemilu Refly Harun Kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 12/8).

Menurutnya, ada cara lain yang bisa ditempuh Panwaslu untuk menghukum Sang Raja Dangdut. Yaitu, meminta Rhoma untuk meminta maaf. Kalau tidak mau, diberi teguran tertulis.

"Ya kan bisa saja Panwaslu memberi peringatan tertulis kepada Rhoma Irama. Panwaslu memutuskan itu tindakan yang keliru lalu memberikan peringatan tertulis dan diumumkan. Sanksi sosialnya sudah kena," jelasnya.

Meksi memang, apa yang ia sampaikan itu di luar peraturan perundang-undangan. Karena setiap kasus yang terdapat unsur pidana harus diselesaikan di polisi.  "Tapi masa yang begitu saja, kemudian pakai proses hukum segala dipidana, penjara, denda. Menurut saya nggak produktif," ungkapnya.

Menurut Refly, kasus yang signifiikan untuk diteruskan ke pidana atau polisi kalau misalnya mencuri suara, membagi-bagi uang, politik. "Jadi Harus rasionallah dalam menegakkan hukum. Jangan apa-apa dipidana. Harus ada timbang rasa. Ini signifikan atau nggak," ungkapnya.

Untuk politik uang, Panwaslu malah tampak tidak seagresif mengusut kasus isu SARA.  "Ya. Tetapi memang permasalahan money politic proses pembuktiannya tidak gampang juga," tandasnya. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya