Berita

rhoma irama

Panwaslu Diimbau Tak Mudah Mempidanakan Orang

MINGGU, 12 AGUSTUS 2012 | 12:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dinilai tidak elegan apabila melimpahkan kasus kampanye SARA, yang diduga dilakukan oleh Rhoma Irama, ke polisi hanya karena terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Jangan sampai orang bentar-bentar dipidanakan, dipolisikan untuk suatu perbuatan yang sebenarnya bisa dilakukan penyelesaian secara baik-baik," ujar pengamat Pemilu Refly Harun Kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 12/8).

Menurutnya, ada cara lain yang bisa ditempuh Panwaslu untuk menghukum Sang Raja Dangdut. Yaitu, meminta Rhoma untuk meminta maaf. Kalau tidak mau, diberi teguran tertulis.

"Ya kan bisa saja Panwaslu memberi peringatan tertulis kepada Rhoma Irama. Panwaslu memutuskan itu tindakan yang keliru lalu memberikan peringatan tertulis dan diumumkan. Sanksi sosialnya sudah kena," jelasnya.

Meksi memang, apa yang ia sampaikan itu di luar peraturan perundang-undangan. Karena setiap kasus yang terdapat unsur pidana harus diselesaikan di polisi.  "Tapi masa yang begitu saja, kemudian pakai proses hukum segala dipidana, penjara, denda. Menurut saya nggak produktif," ungkapnya.

Menurut Refly, kasus yang signifiikan untuk diteruskan ke pidana atau polisi kalau misalnya mencuri suara, membagi-bagi uang, politik. "Jadi Harus rasionallah dalam menegakkan hukum. Jangan apa-apa dipidana. Harus ada timbang rasa. Ini signifikan atau nggak," ungkapnya.

Untuk politik uang, Panwaslu malah tampak tidak seagresif mengusut kasus isu SARA.  "Ya. Tetapi memang permasalahan money politic proses pembuktiannya tidak gampang juga," tandasnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya