Berita

Irgan Chairul Mahfiz

Irgan: Tindak Tegas Pengusaha yang Abaikan THR

SELASA, 07 AGUSTUS 2012 | 21:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah pusat dan daerah diminta menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum lebaran tahun ini. Pembayaran THR bahkan dimungkinkan bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan kondisi masing-masing kehidupan pekerja berikut keluarganya, termasuk terhadap keberadaan pekerja ‘outsourcing’ (tidak tetap) yang digunakan oleh perusahaan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta malam ini (Selasa, 7/8).

"THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurutnya, pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya. Mengingat pada saat itu para pekerja sudah memiliki rencana matang untuk menghadapi kegiatan lebaran, baik terkait mudik ke kampung halaman ataupun mengisi acara lain bersama keluarga di berbagai tempat.

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama, setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya.

Sementara itu, kata Irgan, kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pemberian THR, agar tidak terjadi pengabaian sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu.

Irgan menambahkan, perusahaan yang tak peduli membayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja.

Pasalnya, akibat tindakan abainya itu, pemilik perusahaan bukan saja bersikap mengangkangi keputusan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan pekerja melalui pemberian THR, tetapi lebih jauh menyangkut nasib buruh yang ditelantarkan secara tidak terhormat.

"Kemajuan sebuah perusahaan dihasilkan dengan keringat buruh/pekerja. Karena itu, pengusaha memiliki kewajiban terbesar untuk memelihara kehormatan sekaligus menaungi para pekerjanya dalam hal kesejahteraan hidup antara lain lewat THR," demikian Irgan. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya