Berita

hery sucipto

Kalau RUU Kamnas Disahkan, Khotib Jumat Terancam Dipersulit

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 13:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setidaknya ada lebih 5 pasal berbahaya yang perlu dikritisi masyarakat dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Dunia Islam (PKTTDI) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Hery Sucipto dalam acara Forum Group Discussion (FGD).

FGD yang bertema "Radikalisasi Pancasila, Upaya Implementasi Empat Pilar Bangsa," diselenggarakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerjasama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Pusat Muhammadiyah, di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Minggu (5/8).

FGD ini diikuti 75 peserta angkatan muda Muhammadiyah dari seluruh Indonesia.

"Yang paling menonjol adalah pasal 17 tentang ancaman keamanan nasional di segala aspek kehidupan, dan pasal 54 tentang pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem
keamanan nasional dilakukan secara berlapis melalui suatu mekanisme pengawasan
konsentrik sesuai dengan kaidah pengamanan demokratis," papar Hery.

Dampak kedua pasal itu, tambah alumnus Universitas Al-Azhar ini, antara lain bisa saja panglima TNI diberi kewenangan yang sangat besar dan secara otomatis akan memperbesar peluang penyalahgunaan kekuasaan.

"Termasuk dalam hal pengawasan. Kalau kita mau ceramah atau khutbah jumat, sangat mungkin diharuskan memiliki ijin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang. Ini artinya kemunduran mendasar dan Indonesia bisa terperosok pada negara antidemokrasi," pungkas Hery, yang juga Sekretaris Bidang Kominfo, Kerjasama Antarlembaga dan Luar Negeri PP Dewan Masjid Indonesia ini. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya