diskusi fgd 4 pilar
diskusi fgd 4 pilar
Demikian terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema "Radikalisasi Pancasila, Upaya Implementasi Empat Pilar Bangsa," yang diselenggarakan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerjasama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Minggu (5/8).
Peserta di Komisi 2 yang membidangi masalah hukum dan keamanan serta pertahanan nasional, dalam FGD itu melihat, RUU Kamnas harus dikritisi karena banyak pasal di dalamnya yang berpotensi melegalkan pelanggaran HAM dan pemberangusan demokrasi.
"Kita harus serius melihat hal ini. RUU Kamnas secara konseptual bermasalah dan berpotensi mengembalikan otoritarianisme dan militerisme yang bertentangan dengan demokrasi," papar salah satu peserta FGD, Andar Nubowo.
Andar yang banyak terlibat dalam persoalan ini bersama komponen civil society lainnya menjelaskan, jika RUU Kamnas ini sampai gol dan dijadikan UU tanpa ada revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, maka akan menjadikan Indonesia mundur dalam kehidupan demokrasi dan penegakan HAM.
Hal senada disampaikan Rifma Ghulam, peserta lainnya. Rifma menambahkan, bahwa substansi RUU Kamnas ini harus dilihat dengan RUU lain yang diajukan Kemhan dan Mabes TNI, seperti RUU Komando Cadangan (Komcad), RUU Veteran dan lainnya.
"Ada upaya penguatan TNI masuk ke wilayah sipil dengan mengusulkan dibentuknya forum koordinasi keamanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki peran strategis, seperti menentukan status keamanan suatu daerah dan cara penangannya," ungkap Ghulam yang juga salah satu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu. [zul]
Populer
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 13 April 2026 | 08:21
UPDATE
Senin, 20 April 2026 | 22:11
Senin, 20 April 2026 | 22:06
Senin, 20 April 2026 | 22:01
Senin, 20 April 2026 | 21:54
Senin, 20 April 2026 | 21:52
Senin, 20 April 2026 | 21:34
Senin, 20 April 2026 | 21:14
Senin, 20 April 2026 | 21:05
Senin, 20 April 2026 | 20:41
Senin, 20 April 2026 | 20:39