Berita

diskusi fgd 4 pilar

Angkatan Muda Muhammadiyah Persoalkan RUU Kamnas

MINGGU, 05 AGUSTUS 2012 | 12:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan diajukan pemerintah ke DPR dinilai memuat banyak pasal-pasal kontroversial dan berbahaya. Hal itu terutama yang terkait dengan kepentingan publik.

Demikian terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema "Radikalisasi Pancasila, Upaya Implementasi Empat Pilar Bangsa," yang diselenggarakan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) bekerjasama dengan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Minggu (5/8).

Peserta di Komisi 2 yang membidangi masalah hukum dan keamanan serta pertahanan nasional, dalam FGD itu melihat, RUU Kamnas harus dikritisi karena banyak pasal di dalamnya yang berpotensi melegalkan pelanggaran HAM dan pemberangusan demokrasi.

"Kita harus serius melihat hal ini. RUU Kamnas secara konseptual bermasalah dan berpotensi mengembalikan otoritarianisme dan militerisme yang bertentangan dengan demokrasi," papar salah satu peserta FGD, Andar Nubowo.

Andar yang banyak terlibat dalam persoalan ini bersama komponen civil society lainnya menjelaskan, jika RUU Kamnas ini sampai gol dan dijadikan UU tanpa ada revisi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, maka akan menjadikan Indonesia mundur dalam kehidupan demokrasi dan penegakan HAM.

Hal senada disampaikan Rifma Ghulam, peserta lainnya. Rifma menambahkan, bahwa substansi RUU Kamnas ini harus dilihat dengan RUU lain yang diajukan Kemhan dan Mabes TNI, seperti RUU Komando Cadangan (Komcad), RUU Veteran dan lainnya.

"Ada upaya penguatan TNI masuk ke wilayah sipil dengan mengusulkan dibentuknya forum koordinasi keamanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki peran strategis, seperti menentukan status keamanan suatu daerah dan cara penangannya," ungkap Ghulam yang juga salah satu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya