Tommy Hindratno
Tommy Hindratno
Ditanya kenapa KPK belum meÂnetapkan tersangka baru, KeÂpala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo meÂngaÂtaÂkan, penetapan status tersangka haÂrus disertai minimal dua alat bukti. “Jika alat buktinya tidak menÂdukung, KPK tidak bisa meÂnetapksan status seseorang seÂbagai tersangka,†ujarnya.
Kendati begitu, Johan meneÂgasÂkan, KPK berupaya maksimal menyelesaikan kasus ini. ApaÂlagi, berkas perkara James GuÂnarÂdjo, pria yang disangka menyuap Tommy, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kita tunggu fakta-faktanya dibuka di sidang,†ujar Johan.
Dari sidang itu, misteri kasus ini dapat terungkap secara gamÂblang. Apa yang memicu terÂjadinya penyuapan akan terkuak. SeÂhingga, orang yang berada di baÂlik James dalam kasus peÂnyuaÂpan terhadap Tommy, bisa munÂcul. Orang itu kemudian dapat diÂjadikan tersangka, asalkan diÂduÂkung dua alat bukti.
Kendati begitu, KPK tidak seÂmata-mata mendalami kasus ini dari persidangan. KPK misalnya, memeriksa lima pegawai Ditjen Pajak pada Selasa (31/7). BerÂbaÂreÂngan dengan itu, pemeriksaan dua tersangka juga dilaksanakan. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi ditujukan untuk melengkapi berkas perkara. Hal itu dibuktikan deÂngan pelimpahan berkas perÂkara atas nama tersangka James Gunardjo ke Pengadilan Tipikor pada Kamis (2/8).
Tapi, Johan belum bisa memÂbeberkan apa saja materi yang terkandung dalam berkas perkara tersangka. Sejatinya, pokok perÂkara berkutat seputar sangkaan suap kepada tersangka Tommy Hindratno.
Menurut Johan, keterangan lima saksi yang diperiksa pada SeÂlasa lalu, menjadi masukan bagi penyidik untuk melengkapi berÂkas perkara atas nama terÂsangka James.
Kelima saksi itu adalah Kepala Seksi Pengawasan dan KonÂsultasi III KPP Pratama WonoÂcolo, Jawa Timur, Nina JuÂniÂarsih, account representative KPP PraÂtama Wonocolo Rizal Rahmat HiÂdayat, pegawai DirekÂtorat JenÂderal Pajak Syaifullah, peÂgawai KPP Pratama PeruÂsaÂhaÂan Masuk Bursa Hani Masrokim dan Ferry SyaÂrifudin. Pada saat bersamaan KPK juga menggelar pemerikÂsaan tersangka kasus ini, yakni Tommy dan James.
Ditanya ikhwal pemeriksaan lima saksi dan dua tersangka, JoÂhan menjelaskan, pemeriksaan meÂreka dilaksanakan di ruang yang berbeda. Petugas yang meÂnanganinya pun berbeda. PeÂmeÂriksaan tidak sampai pada tahap mengkonfrontir tersangka deÂngan saksi-saksi. “PeÂmeÂrikÂsanÂnya dilakukan di ruangan terÂpiÂsah. Belum ada konfrontir secara fisik,†katanya.
Namun, dia menjelaskan, peÂnyidik sudah mengkonfrontir keÂterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan dokumen yang telah disita. “Konfrontir dilaÂkuÂkan sebatas pada mencocokan keÂterangan saksi-saksi dan terÂsangÂka saja,†ucapnya.
Keterangan mengenai pemeÂrikÂsaan tujuh orang itu juga diÂsamÂpaikan Kepala Bagian PemÂberitaan dan Informasi KPK PriÂharsa Nugraha. Senada dengan Johan, Priharsa menolak merinci detil pemeriksaan. Ia hanya memÂbenarkan, pemeriksaan saksi dan tersangka ditujukan agar motivasi suap dapat dibongkar.
Priharsa mengaku belum tahu jika pemeriksaan dilaksanakan untuk mengkonfrontir keterangan kedua tersangka. Menurutnya, peÂnyidik memiliki kapabilitas dan kemampuan mendapatkan keterangan dan bukti-bukti. Jadi, persoalan ada atau tidaknya konÂfrontir, bukan menjadi kenÂdala untuk mengusut perkara.
Reka Ulang
KPK Gelar Rekonstruksi Di Tiga Lokasi
Untuk mendalami kasus suap Kepala Seksi Pengawasan dan KonÂÂsultasi Pajak Kantor PelayaÂnan Pajak (KPP) Sidoarjo SeÂlaÂtan, Jawa Timur, Tommy HiÂnÂdratÂÂno, KPK menggelar rekonÂstruksi di tiga tempat pada SeÂlÂaÂsa, 24 Juli lalu.
Rekonstruksi pertama digelar di MNC Tower, Kebon Sirih, JaÂkarÂta Pusat. Di gedung itu, terÂsangka Tommy dan tersangka JaÂmes Gunardjo dibawa ke lantai lima. Di kantor PT Bhakti InÂvesÂtama itu, kedua tersangka yang dikawal lima polisi bersenjata lengkap dan delapan penyidik KPK berseragam sipil, menjalani rekonstruksi secara tertutup.
Rekonstruksi kemudian berÂlanjut ke Hotel Haris dan Rumah Makan Sederhana di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di hotel itu, Tommy memeragakan adeÂgan keluar lobi hotel lalu masuk mobil untuk bergegas menuju rumah makan, tak jauh dari hotel tersebut.
Selanjutnya, proses rekonÂstrukÂsi bergeser ke Restoran SeÂderÂhaÂna di Jalan A Syafei, Tebet. Di situ, Tommy sudah janjian berÂtÂeÂmu James, seseorang yang diÂduÂga seÂbagai perantara suap itu. Tak lama setelah ngobrol dan meÂnyantap makanan, James pun meÂnyodorkan kantong plastik hitam. Di dalam kantong itu terÂdapat map coklat. MeÂnurut KeÂpala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, map itu berÂisi uang Rp 280 juta.
Kemudian, 10 personel KPK yang menyamar, menggerebek tersangka. Tanpa perlawanan, Tommy dan ayahnya serta James dibawa masuk ke mobil petugas KPK. Mereka digelandang ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sekalipun menolak memÂbeÂriÂkan keterangan terperinci, Johan membenarkan bahwa penangÂkaÂpan dilakukan setelah petugas meÂnguntit pergerakan tersangka Tommy. Menurut dia, sejak maÂsuk hotel, Tommy sudah dibuntuti.
Sumber penyidik di KPK meÂnyatakan, Tommy Hindratno haÂnya seorang perantara. Jika meÂniÂlik pada posisinya sebagai Kasi Pengawasan dan Konsultasi PaÂjak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, dia diÂduga tidak relevan dengan tranÂsaksi suap di Jakarta.
Seorang pejabat di KPK meÂngaÂtakan, Tommy diduga meÂmiÂliki peran memediasi antara terÂsangka James Gunardjo deÂngan para pemeriksa pajak PT Bhakti Investama di Jakarta. Tommy disangka datang ke JaÂkarta untuk menerima uang dari JaÂmes. Nah, selain bertemu JaÂmes di Rumah Makan Sederhana, Tommy juga meÂmiliki agenda unÂtuk meÂneÂrusÂkan uang dari James ke para peÂmeÂriksa pajak yang menunggu di tempat lain, yakni di Hotel Harris.
Akan tetapi, skenario itu buyar setelah tim penyelidik KPK meÂnangÂkap James dan Tommy di RuÂmah Makan Sederhana pada Rabu, 8 Juni. Bersama seorang berinisial AH, Tommy digiring ke kantor KPK dan belakangan diÂtetapkan seÂbagai tersangka. AH yang meruÂpaÂkan ayah Tomy, beÂlaÂkangan dilepas.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan ada pihak lain selain dua tersangka. Namun karena masih dalam peÂngembangan, dia tidak bisa menÂceritakan lebih rinci. “Mengenai adanya pihak lain, saya usulkan jangan ditanyakan dulu, karena masih belum bisa diungkapkan ke publik. Kita masih mÂeÂngemÂbangkan,†ujar Bambang.
Dasar Penyuapan Mesti Jelas
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Politisi Gerindra, Marthin HuÂtabarat meminta, unsur peÂnyuapan antara petugas pajak SiÂdoardjo Tommy Hindratno dan James Gunardjo diselesaiÂkan secara konkret. KPK henÂdakÂnya, tak ragu-ragu menyamÂpaikan dasar apa yang membuat Tommy dan James disangka meÂlakukan suap-menyuap itu.
Selanjutnya, dia juga menÂdoÂrong KPK agar lebih berani meÂnetapkan status tersangka keÂpaÂda pihak lain yang terkait. “DaÂsar penyuapan itu belum terÂkuak. Apa motivasinya, ini yang perlu disampaikan kepada maÂsyaÂraÂkat. Sampai saat ini masyaÂrakat masih menantikan dasar dari penyuapan tersebut,†katanya.
Karena itu, dia mendorong KPK supaya lebih tegas dalam meÂnyampaikan apa-apa yang terkait dengan persoalan ini. Jika memang dianggap perlu, KPK idealnya berani mengamÂbil terobosan dengan cara meÂnetapkan tersangka baru. Hal ini dianggap penting, agar kreÂdiÂbilitas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi senantiasa terjaga.
Diperlukan langkah-langkah ekstra dan cepat agar setiap orang yang diduga terkait maÂsaÂlah ini dapat dimintai perÂtanggungjawabannya. Jadi pada hematnya, kasus ini tidak terÂpaku pada kasus suap-meÂnyuap saja. Persoalan signifikan yang memicu suap, itu idealnya diÂtunÂtaskan juga. Menurut dia, jusÂtru persoalan di balik suap-menyuap tersebutlah yang saÂngat krusial. Dia menduga, perÂsoalan di balik suap-menyuap ini erat kaitannya dengan maÂsaÂlah mafia pajak.
“Hal itu sangat penting untuk dibongkar. Apalagi, dugaan-duÂgaan yang muncul saat ini meÂnyangkut retritusi pajak peÂruÂsaÂhaan besar,†tandasnya.
Yang pasti, pinta dia, KPK juga hendaknya bersikap proÂporÂsional. Apabila tak ada teÂmuan meÂnyangkut penyeÂlewÂeÂngan pajak perusahaan besar di sini, KPK hendaknya cepat meÂnyamÂpaikan hal tersebut kepada maÂsyarakat. “Agar posisi kasusnya menjadi lebih jelas,†tegasnya.
Apalagi, menurut dia, sederet langkah dramatis telah diambil KPK. Langkah-langkah yang dimaksud adalah menggeledah sejumlah lokasi yang dinilai puÂnya keterkaitan dengan pokok perkara. Dari penggeledahan-pengÂgeledahan itu, semestinya KPK memiliki data tambahan yang bisa dijadikan pendorong untuk mengungkap substansi kaÂsus yang lebih besar lagi.
Berharap KPK Tidak Ragu
Neta s pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM InÂdonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, kiÂnerja KPK dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi henÂdaknya diawasi dengan cermat. Bukan tak mungkin, lembaga superbodi tersebut juga meÂlaÂkukan kesalahan dalam meÂnguÂsut suatu kasus.
“IPW meminta KPK segera menuntaskan pengusutan kasus ini secara proporsional dan proÂfesional,†katanya.
Ditambahkan, KPK tidak perÂlu ragu atau takut untuk meÂnyampaikan temuan-temuan baru yang terkait masalah suap ini. Menurutnya, penyuapan oleh James Gunardjo kepada Tommy diduga untuk tujuan terÂtentu. “Jadi motivasi suapnya haÂrus bisa dibongkar. Dari situ akan terlihat siapa saja yang terÂkait dalam kasus ini,†tandasnya.
Dia menambahkan, kinerja KPK perlu mendapat peÂngaÂwaÂlan masyarakat. Seluruh elemen masyarakat, idealnya ambil bagian untuk mengawal KPK. Hal itu ditujukan agar lembaga superbodi ini lebih memiliki poÂwer dalam menindak persoalan yang ada.
Kepercayaan diri KPK dalam menuntaskan persoalan menjadi hal yang sangat krusial. KeÂberÂhasilan lembaga yang diÂkoÂmanÂdani Abraham Samad dalam meÂnindak elit yang berÂsalah, henÂdaknya tetap dijaga.
Jadi, pola kerja dan irama yang seÂlama ini sudah diÂkemÂbangÂkan, hendaknya diintenÂsifÂkan. Tidak ada alasan buat KPK unÂtuk tunduk atau terkesan teÂbang pilih dalam menangani perÂkara. “Intinya, pemeriksaan saksi dan tersangka kasus suap ini, hendaknya mampu menÂjaÂwab apa motif di balik penyuaÂpan itu,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58