LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, sikap polisi yang menerima laporan dari seseorang yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pelanggaran ranah etika.
"Tak masuk akal laporan DPO diterima, kenapa tidak ditangkap saja orangnya," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat siang (3/8).
Pernyataan itu berkaitan dengan laporan dari tersangka yang masuk dalam DPO kasus perusakan dan pembobolan gudang kedelai PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) di Romokalisari, Surabaya, Jatim, berinisial DH, terhadap PT PMI ke Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik.
DH sebelumnya sudah dilaporkan PT PMI terkait perusakan dan pembobolan gudang
kedelai. Kemudian penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Tersangkanya yakni, Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Dudy Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA).
Boyamin menyebutkan sanksi yang layak diterapkan kepada pelanggar etika seperti itu yakni pencopotan dari jabatannya.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk proaktif dalam menangani pengaduan dari masyarakat itu. Dan sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) menyatakan, diterimanya laporan dari seseorang yang menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang benar-benar aneh.
"Sebenarnya kalau lapor melapor itu adalah hak warga negara, tapi aneh bila laporan seseorang yang masuk dalam DPO diterima kepolisian," kata Ketua Presidium IPW, Neta Pane.
Sebelumnya dilaporkan, nilai barang ribuan ton kacang kedele yang dibobol itu mencapai angka 140 juta dollar AS. Pihak pengacara PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman juga melaporkan penyidik Polda Jawa Timur ke Propam Mabes Polri berdasarkan Laporan Nomor : 0552/SIP/NB/PMI/VI/2012 tertanggal 19 Juni 2012 karena menindaklanjuti laporan dari seorang DPO bernisial DH melalui kuasa hukumnya untuk memperkarakan PT Peterson Mitra Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik.
[ald]