Berita

boyamin saiman/ist

MAKI: Polisi yang Terima Laporan Buronan Sudah Pasti Langgar Etika

JUMAT, 03 AGUSTUS 2012 | 18:54 WIB | LAPORAN:

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, sikap polisi yang menerima laporan dari seseorang yang sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pelanggaran ranah etika.
     
"Tak masuk akal laporan DPO diterima, kenapa tidak ditangkap saja orangnya," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jumat siang (3/8).
    
Pernyataan itu berkaitan dengan laporan dari tersangka yang masuk dalam DPO kasus perusakan dan pembobolan gudang kedelai PT Peterson Mitra Indonesia (PMI) di Romokalisari, Surabaya, Jatim, berinisial DH, terhadap PT PMI ke Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik.
    

    
DH sebelumnya sudah dilaporkan PT PMI terkait perusakan dan pembobolan gudang
kedelai. Kemudian penyidik Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan pelapor yang isinya penetapan tersangka dan DPO terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Tersangkanya yakni, Audric Haryadi (Direktur Utama PT Cita), Dudy Haryadi (Direktur Utama PT Sekawan), Ansley Haryadi dan Nurdin Bustam (Direktur Utama PT AA).
    
Boyamin menyebutkan sanksi yang layak diterapkan kepada pelanggar etika seperti itu yakni pencopotan dari jabatannya.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk proaktif dalam menangani pengaduan dari masyarakat itu. Dan sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) menyatakan, diterimanya laporan dari seseorang yang menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian merupakan suatu yang benar-benar aneh.
    
"Sebenarnya kalau lapor melapor itu adalah hak warga negara, tapi aneh bila laporan seseorang yang masuk dalam DPO diterima kepolisian," kata Ketua Presidium IPW, Neta Pane.
    
Sebelumnya dilaporkan, nilai barang ribuan ton kacang kedele yang dibobol itu mencapai angka 140 juta dollar AS. Pihak pengacara PT Peterson Mitra Indonesia, Niki Budiman juga melaporkan penyidik Polda Jawa Timur ke Propam Mabes Polri berdasarkan Laporan Nomor : 0552/SIP/NB/PMI/VI/2012 tertanggal 19 Juni 2012 karena menindaklanjuti laporan dari seorang DPO bernisial DH melalui kuasa hukumnya untuk memperkarakan PT Peterson Mitra Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya