m. ihsan
m. ihsan
"Korban diberikan pemulihan dan perlindungan. Pelaku menyadari kesalahannya, minta maaf dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika pembahasan ini mendapatkan kesepakatan antara orang tua korban dan pelaku, laporan di kepolisian bisa dicabut," jelas Sekretaris KPAI M. Ihsan (Kamis, 2/8).
Ihsan mengungkapkan itu menanggapi penetapan tujuh orang siswa SMA Don Bosco menjadi tersangka dalam kasus bullying tersebut. Ihsan merinci, Mendikbud M. Nuh mendukung penetapan tersangka. Sebelumnya Presiden SBY juga mengatakan bahwa kekerasan atau bullying di sekolah keluar dari nilai-nilai kemanusiaan dan tujuan pendidikan. Tak hanya itu, Komisi X DPR RI ikut mengecam dan pelaku harus diproses secara hukum. Masyarakat menanggapi beragam tentang kasus ini.
"Sampai ditetapkan 7 orang tersangka dan melihat sikap Mendikbud menunjukan bahwa lembaga pendidikan mati suri," ujar Ihsan.
Ihsan mengungkapkan, semua pihak setuju tidak ada kekerasan yang bisa ditolerir. Tapi jika semua kejadian dalam dunia pendidikan dibawa ke proses hukum, dimana fungsi lembaga pendidikan. "Apakah lembaga pendidikan hanya untuk anak-anak yang tidak bermasalah. Kemana anak-anak bermasalah minta perlindungan," ungkapnya.
Dia mengingatkan, remaja adalah masa transisi, ingin menunjukan aktualisasi diri, eksistensi, dihormati, diperhatikan, dihargai dan bekelompok. Ketika penyaluran ini buntu karena lembaga pendidikan tidak ramah anak, pantaskah semua resiko dibebankan pada anak.
"Orang dewasa mengalami stress dan depresi diperiksa polisi dan menjalani proses hukum, apalagi anak-anak yang belum matang secara psikis. Anak-anak yang masuk proses hukum berinteraksi dengan pelaku kriminal berat sehingga terjadi transfer pengetahuan," lanjutnya.
Karena itu, dia mengajak untuk melindungi anak Indonesia dari paradigma orang dewasa yang tidak ramah anak. "Jangan korban anak karena emosi orang dewasa. Korban harus dilindungi tapi pelaku juga korban dari slemahnya istem pendidikan dan pengasuhan," tandas Ihsan. [zul]
Populer
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 13 April 2026 | 08:21
UPDATE
Senin, 20 April 2026 | 22:11
Senin, 20 April 2026 | 22:06
Senin, 20 April 2026 | 22:01
Senin, 20 April 2026 | 21:54
Senin, 20 April 2026 | 21:52
Senin, 20 April 2026 | 21:34
Senin, 20 April 2026 | 21:14
Senin, 20 April 2026 | 21:05
Senin, 20 April 2026 | 20:41
Senin, 20 April 2026 | 20:39