Berita

Hadjriyanto: Jadi Superbody, Badan Anggaran Mereduksi Kedaulatan Komisi

KAMIS, 02 AGUSTUS 2012 | 06:25 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Kewenangan Banggar harus dikembalikan kepada relnya sebagaimana yang diatur dalam UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DRD (MD3). Dalam UU ini kedaulatan menentukan anggaran ada di Komisi, bukan di Badan Anggaran.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Hadjriyanto Y. Thohari kepada Rakyat Merdeka Online Kamis pagi (2/8). Peran Banggar, wakil rakyat dari Partai Golkar ini, hanya sebatas melakukan koordinasi dan sinkronisasi agar tidak terjadi duplikasi anggaran baik di internal kementerian atau lembaga maupun antarkementerian atau lembaga.

"Sekarang ini pelaksanaan kewenangan Banggar cenderung mereduksi kedaulatan komisi-komisi DPR. Bahkan tidak jarang kewenangan Banggar menjadi eksesif seolah-olah superbody dalam penentuan anggaran. Ini yang harus dikembalikan ke rel-nya," ujar Hadjriyanto.

Eksesifitas Banggar mengakibatkan alat kelengkapan DPR RI itu terlalu berkuasa. Kekuasaan yang terlalu besar dan menentukan mengakibatkan ekses berikutnya, yaitu terjadinya abuse of power.

"Ingat dan hati-hatilah pada adagium klasik power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely," ujarnya lagi.

"Banggar tidak perlu dibubarkan, tetapi kewenangannya dikembalikan pada posisinya semula yang asli sebagaimana yang telah didesain dalam UU MD3. Kembalikan kedaulatan menentukan anggaran kepada pemiliknya yaitu pleno komisi. Banggar melakukan koordinasi dan sinkronisasi," demikian Hadjriyanto. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya