Berita

MK akan Putuskan Kisruh Divestasi Saham PT. Newmont

SELASA, 31 JULI 2012 | 10:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengggelar sidang putusan permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden RI dengan DPR dan BPK terkait proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Putusan MK tersebut akan memastikan divestasi harus seizin DPR atau tidak.

Sidang keputusan ini sudah dimulai pada pukul 10.25 WIB tadi dan langsung dipimpin Ketua MK, Mahfud MD. Dari pemerintah sebagai pemohon langsung dihadiri Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. Sedangkan sebagai yang termohon, Badan Pemeriksa Keuangan, dihadiri Ketua BPK Hadi Poernomo dari DPR diwakili bagian kesekjenan, karena DPR saat ini sedang reses.

Seperti diketahui, BPK menyatakan pemerintah harus meminta izin DPR terlebih dahulu sebelum membeli saham divestasi Newmont. Pemerintah memutuskan untuk mengambil 7% saham divestasi Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Awal November 2011, pemerintah meminta perpanjangan waktu SPA selama enam bulan, hingga 6 Mei 2012, lantaran BPK memutuskan bahwa pembelian saham divestasi Newmont mesti seizin DPR.

Kasus divestasi 7% saham Newmont berakhir di MK. Masuk dalam pihak berperkara yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawan DPR dan BPK.

Pemerintah menilai memiliki kewenangan mengelola kekayaan alam Indonesia dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kewenangan ini sebagaimana amanat pasal 4 ayat 1 dan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Namun kewenangan ini dihalangi oleh kewenangan BPK serta DPR.

Dari laporan hasil audit ke DPR, BPK berpendapat pembelian saham Newmont melalui PIP merupakan penyertaan modal negara yang harus melalui persetujuan anggota dewan.

Namun demikian, Kementerian Keuangan tetap ngotot melanjutkan proses divestasi saham tersebut, dan mengesampingkan niat Pemda NTB untuk membeli sisa saham sebesar 7% ini, untuk melengkapi kepemilikan saham pemerintah daerah yang diperoleh dalam skema divestasi sebelumnya.

Harusnya batas perjanjian jual beli atau Sales Purchase Agreement (SPA) divestasi 7% saham PTNNT berakhir pada 6 Mei 2012. Namun pemerintah dan Newmont sepakat memperpanjang SPA hingga Agustus 2012, menunggu putusan MK. Sejak PIP dan Newmont menandatangani kesepakatan pembelian 7% saham senilai US$ 246,8 juta pada Mei 2011, pemerintah sudah memerpanjang SPA dua kali. [zul]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya