Berita

sarifuddin sudding

Rencana Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB Didukung

SENIN, 30 JULI 2012 | 15:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setelah Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan, politikus PKS Muhammad Misbakhun memiliki peluang mempersoalkan pihak-pihak yang mengkriminalisasinya sehingga harus keluar dari DPR dan bahkan mendekam di balik jeruji.

"Saya kira Misbakhun harus mempersoalkan itu terhadap pemerintah SBY," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 30/7).

Menurut politikus Partai Hanura ini, nuansa politis proses pengusutan kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century yang melibatkan Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional, sangat jelas. Kasus ini diungkap Staf Khusus Presiden, Andi Arief, pada saat Misbakhun bersama inisiator Pansus Bailout Bank Century gencar membongkar kejahatan perbankan tersebut.

"Saya kira secara kasat mata, sangat kuat sekali nuansa politiknya," jelasnya.

Karena itu, Sudding mendukung rencana Misbakhun yang akan melaporkan kriminalisasi yang ia alami itu ke Dewan HAM PBB.

"Saya kira itu langkah yang bagus agar menjadi pembelajaran agar pemerintah tidak mencoba coba menggunakan kekuasaan untuk mengkriminalisasi orang-orang. Saya mendukung itu," tegas Sudding.

Menurut Sudding lagi, dengan diterimanya PK tersebut, mestinya, SBY juga malu.

"Saya kira jangan kan tertampar, kalau seorang pemimpin yang memiliki rasa malu, dia harus menanggung malu. Dia memang tertampar dengan ucapan-ucapannya itu selama ini," demikian Sudding.

Presiden SBY dituding mengintervensi kasus Misbakhun karena pernah meminta penjelasan Plt Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun M Misbakhun.

"Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.

Meski memang, saat itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun. "Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.

Djoko menjelaskan, Kejaksaan menganggap vonis terhadap Misbakhun tidak memenuhi rasa keadilan, karena Kejaksaan mengajukan tuntutan 8 tahun.

"Yang disampaikan Plt Jaksa Agung merugikan 22,5 juta dolar, tetapi hanya divonis satu tahun. Presiden tidak ingin mencampuri penegakan hukum, tapi ini jadi perhatian publik yang mencederai rasa keadilan," ucap Djoko Suyanto. [zul]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya