Berita

sarifuddin sudding

Rencana Misbakhun Adukan SBY ke Dewan HAM PBB Didukung

SENIN, 30 JULI 2012 | 15:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setelah Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan, politikus PKS Muhammad Misbakhun memiliki peluang mempersoalkan pihak-pihak yang mengkriminalisasinya sehingga harus keluar dari DPR dan bahkan mendekam di balik jeruji.

"Saya kira Misbakhun harus mempersoalkan itu terhadap pemerintah SBY," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 30/7).

Menurut politikus Partai Hanura ini, nuansa politis proses pengusutan kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century yang melibatkan Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional, sangat jelas. Kasus ini diungkap Staf Khusus Presiden, Andi Arief, pada saat Misbakhun bersama inisiator Pansus Bailout Bank Century gencar membongkar kejahatan perbankan tersebut.

"Saya kira secara kasat mata, sangat kuat sekali nuansa politiknya," jelasnya.

Karena itu, Sudding mendukung rencana Misbakhun yang akan melaporkan kriminalisasi yang ia alami itu ke Dewan HAM PBB.

"Saya kira itu langkah yang bagus agar menjadi pembelajaran agar pemerintah tidak mencoba coba menggunakan kekuasaan untuk mengkriminalisasi orang-orang. Saya mendukung itu," tegas Sudding.

Menurut Sudding lagi, dengan diterimanya PK tersebut, mestinya, SBY juga malu.

"Saya kira jangan kan tertampar, kalau seorang pemimpin yang memiliki rasa malu, dia harus menanggung malu. Dia memang tertampar dengan ucapan-ucapannya itu selama ini," demikian Sudding.

Presiden SBY dituding mengintervensi kasus Misbakhun karena pernah meminta penjelasan Plt Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun M Misbakhun.

"Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.

Meski memang, saat itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun. "Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.

Djoko menjelaskan, Kejaksaan menganggap vonis terhadap Misbakhun tidak memenuhi rasa keadilan, karena Kejaksaan mengajukan tuntutan 8 tahun.

"Yang disampaikan Plt Jaksa Agung merugikan 22,5 juta dolar, tetapi hanya divonis satu tahun. Presiden tidak ingin mencampuri penegakan hukum, tapi ini jadi perhatian publik yang mencederai rasa keadilan," ucap Djoko Suyanto. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya