sarifuddin sudding
sarifuddin sudding
"Saya kira Misbakhun harus mempersoalkan itu terhadap pemerintah SBY," ujar anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 30/7).
Menurut politikus Partai Hanura ini, nuansa politis proses pengusutan kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century yang melibatkan Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional, sangat jelas. Kasus ini diungkap Staf Khusus Presiden, Andi Arief, pada saat Misbakhun bersama inisiator Pansus Bailout Bank Century gencar membongkar kejahatan perbankan tersebut.
"Saya kira secara kasat mata, sangat kuat sekali nuansa politiknya," jelasnya.
Karena itu, Sudding mendukung rencana Misbakhun yang akan melaporkan kriminalisasi yang ia alami itu ke Dewan HAM PBB.
"Saya kira itu langkah yang bagus agar menjadi pembelajaran agar pemerintah tidak mencoba coba menggunakan kekuasaan untuk mengkriminalisasi orang-orang. Saya mendukung itu," tegas Sudding.
Menurut Sudding lagi, dengan diterimanya PK tersebut, mestinya, SBY juga malu.
"Saya kira jangan kan tertampar, kalau seorang pemimpin yang memiliki rasa malu, dia harus menanggung malu. Dia memang tertampar dengan ucapan-ucapannya itu selama ini," demikian Sudding.
Presiden SBY dituding mengintervensi kasus Misbakhun karena pernah meminta penjelasan Plt Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun M Misbakhun.
"Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.
Meski memang, saat itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun. "Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.
Djoko menjelaskan, Kejaksaan menganggap vonis terhadap Misbakhun tidak memenuhi rasa keadilan, karena Kejaksaan mengajukan tuntutan 8 tahun.
"Yang disampaikan Plt Jaksa Agung merugikan 22,5 juta dolar, tetapi hanya divonis satu tahun. Presiden tidak ingin mencampuri penegakan hukum, tapi ini jadi perhatian publik yang mencederai rasa keadilan," ucap Djoko Suyanto. [zul]
Populer
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 13 April 2026 | 08:21
UPDATE
Senin, 20 April 2026 | 22:11
Senin, 20 April 2026 | 22:06
Senin, 20 April 2026 | 22:01
Senin, 20 April 2026 | 21:54
Senin, 20 April 2026 | 21:52
Senin, 20 April 2026 | 21:34
Senin, 20 April 2026 | 21:14
Senin, 20 April 2026 | 21:05
Senin, 20 April 2026 | 20:41
Senin, 20 April 2026 | 20:39