muhammad Misbakhun
muhammad Misbakhun
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 30/7).
"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan. Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.
Nuansa politis dalam penanganan kasus politikus PKS itu menurut Sudding sangat kasat mata. Dia mengingatkan, kasus tersebut mencuat pada saat Misbakhun bersama Tim 9 (inisiator Pansus bailout Bank Century) getol membongkar kejahatan perbankan tersebut. Tak hanya itu, Presiden SBY juga turut mengomentari kasus mantan anggota DPR itu.
"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah menanggap Misbakhun penjahat, dia adalah korban politik," jelas politikus Hanura ini.
Dengan dikabulkannya PKS tersebut, Sudding berharap, nama Misbakhun harus direhabilitasi. "Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak. Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS terhadap kadernya," tandasnya.
Kasus ini pertama kali diangkat oleh Staf Khusus Presiden Andi Arief. Tak hanya itu, SBY juga pernah meminta penjelasan kepada Plt Jaksa Agung Darmono terkait vonis satu tahun M Misbakhun. Perihal Saudara Gayus dan Misbakhun, tolong dijelaskan apa yang terjadi dan seperti apa. Meskipun saya tidak boleh intervensi sisi hukum," kata SBY sebelum Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, pada 16 November 2010 lalu.
Meski memang, pada November 2010 lalu itu, Menko Pohukam Djoko Suyanto membantah SBY memberikan atensi khusus terhadap kasus Misbakhun. "Presiden tidak mempertanyakan kasus ini. Ini dari Plt Jaksa Agung," kata Djoko Suyanto saat konferensi pers usai rapat.
Djoko menjelaskan, Kejaksaan menganggap vonis terhadap Misbakhun tidak memenuhi rasa keadilan, karena Kejaksaan mengajukan tuntutan 8 tahun. "Yang disampaikan Plt Jaksa Agung merugikan 22,5 juta dolar, tetapi hanya divonis satu tahun. Presiden tidak ingin mencampuri penegakan hukum, tapi ini jadi perhatian publik yang mencederai rasa keadilan," ucap Djoko Suyanto.
Tapi pengacara Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra, tetap menyebutkan apa yang dilakukan oleh SBY itu tidak selayaknya. Karena SBY tidak boleh mengomentari putusan pengadilan. "Presiden sempat berbicara yang intinya mempertanyakan vonis Misbakhun yang hanya satu tahun. Karena itu di tingkat pengadilan tinggi hukumannya dinaikkan jadi dua tahun," ujarnya kemarin.
Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.
Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.
Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu. [zul]
Populer
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 13 April 2026 | 08:21
UPDATE
Senin, 20 April 2026 | 22:11
Senin, 20 April 2026 | 22:06
Senin, 20 April 2026 | 22:01
Senin, 20 April 2026 | 21:54
Senin, 20 April 2026 | 21:52
Senin, 20 April 2026 | 21:34
Senin, 20 April 2026 | 21:14
Senin, 20 April 2026 | 21:05
Senin, 20 April 2026 | 20:41
Senin, 20 April 2026 | 20:39