Berita

ilustrasi/ist

Cabuli Tiga Bocah, Pria 42 Tahun Ditangkap Polres Jaktim

KAMIS, 26 JULI 2012 | 18:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polres Jakarta Timur berhasil menciduk pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yaitu TS (42).

Dia dijadikan tersangka untuk kasus pencabulan tiga bocah yaitu, FN (8), MSP (7) dan JWT (12).

Anggota Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Polisi Didik Hariyadi menjelaskan, mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aparat kepolisian menjadikan salah satu tukang ojek sebagai informan.


"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa kemarin, berawal dari informasi tukang ojek yang menghubungi pihak polisi," kata Didik, kepada JakartaBagus.Com, di kantor Polres Jakarta Timur, Kamis (26/7).

"Begitu TS berada di TKP, tukang ojek yang telah kita bina langsung menelepon kami, dan tim buser kami langsung meluncur ke lokasi," lanjutnya.

Dia menjelaskan, pada saat penangkapan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatan bejat itu.

"Awalnya membela diri, kemudian saat dibawa korban dan dibuatkan BAP baru mengaku dia," terang Didik.

Ujungnya, pria yang telah berkeluarga selama sembilan tahun itu mengakui pencabulan yang dilakukannya. Ketiga bocah tersebut diiming-imingi dengan uang serta akan dibelikan baju.

Atas perbuatannya, TS dikenakan pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Juncto pasal 287 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya