Berita

ilustrasi/ist

PMKRI: Sekarang, Korupsi adalah Kegiatan Biasa yang Semua Orang Berhak Lakukan

SELASA, 10 JULI 2012 | 13:42 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

RMOL. Kasus korupsi di Indonesia bermunculan karena ada sistem yang mengizinkan, pemerintahan yang gagal dan banyak kebohongan yang diciprtakan rezim.

Demikian disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Parlindungan Simarmata, dalam diskusi bertajuk "Rezim Kleptokrasi: Dari Skandal Hambalang Sampai Korupsi Kitab Suci" di Rumah Perubahan 2.0, Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).
 
"Banyak hal yang belum tuntas diselesaikan oleh aparat jika bicara kasus korupsi, tapi sudah muncul kembali kasus yang sama dengan pelaku yang adalah bagian dari sistem pemerintahan ini," ujarnya.


Korupsi Hambalang, menurutnya, tindak korupsi yang berada di periode transisi pemerintahan periode lalu ke pemerintahan sekarang. Bahkan hingga kini masih jadi pertanyaan besar apakah tanah Hambalang sudah dilakukan uji tekstur tanah sebelumnya.

"Belum beres Hambalang, muncul lagi kasus korupsi Al Quran. Kini korupsi adalah kegiatan biasa, siapapun punya hak dan kesempatan untuk korup dan tidak berpikir lagi barang apa yang akan dikorup tapi yang akan didapat. Kitab suci saja dikorupsi," tuturnya.

Menurutnya, butuh sebuah komitemen untuk perubahan, apakah itu sistem, karakter atau metode berpikir. Yang pasti itu semua harus dimulai dari sekarang.

"Sistem sekarang ini memang mempermudah orang-orang yang ada di dalam untuk korupsi dan penggelembungan dana," katanya. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya