Berita

ilustrasi, PT Askrindo

X-Files

5 Tersangka Kasus Askrindo Segera Digiring ke Pengadilan

Perkara Pembobolan Hampir Setengah Triliun Rupiah
SABTU, 07 JULI 2012 | 09:25 WIB

RMOL.Lima tersangka kasus pembobolan dana perusahaan asuransi di bawah bendera BUMN, PT Askrindo sebesar hampir setengah triliun rupiah, segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lima calon terdakwa itu adalah Markus Suryawan dari PT Ja­karta Asset Management, Beni An­dreas dari PT Jakarta In­vest­ment, Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset Management, T Helmi Azwari dari PT Har­ves­tindo Asset Management dan Umar Zen alias Achung dari PT Tranka Kabel.

Menurut Asisten Pidana Khu­sus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) DKI Jakarta Adi­tia­war­man, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengagendakan sidang perdana lima terdakwa itu pada pekan de­pan. “Saya rasa Senin depan su­dah masuk sidang perdana,” ka­ta­nya kepada Rakyat Merdeka.

Aditia memastikan, semua ber­kas tersangka itu telah di­lim­pah­kan ke Pengadilan Tipikor Jakar­ta. Kendala jaksa melimpahkan berkas salah seorang tersangka ka­sus ini, yakni Umar Zen ke pe­ngadilan sudah teratasi. “Berkas perkara lima tersangka itu sudah lengkap,” tandasnya.

Lantaran itu, tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk menahan pe­limpahan berkas tersangka Umar ke Pengadilan Tipikor. Pas­ca pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, lanjut Aditia, kejak­saan pun sudah mencabut status tahanan kota Umar. “Sudah kami limpahkan tersangka Umar ke pe­ngadilan,” katanya.

Pencabutan status tahanan kota itu, jelas Aditia, dilatari hasil pe­me­riksaan dokter bahwa tersang­ka Umar sudah mampu ber­ak­ti­vi­tas. Sehingga, katanya, lima ter­sangka itu semuanya sudah di­ta­han di Rumah Tahanan (Rutan) Ke­jati DKI Jakarta untuk mem­perlancar proses persidangan.

Aditia bercerita, pada proses pe­­nelitian dan penyusunan me­mo­ri dakwaan, tersangka Umar melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan alasan telah mencicil utang kepada Askrindo.

“Seha­rus­nya, hal itu disam­pai­kan kepa­da kepolisian yang mem­berkas per­kara, bukan ke­pada kami. Soal­nya, jaksa tidak pu­nya ke­wenangan untuk me­ngu­bah BAP dari polisi,” katanya.

Soal apakah pembelaan diri Umar diterima sebagai hal yang meringankan atau tidak, lanjut Aditia, itu merupakan urusan Majelis Hakim yang menangani kasus ini.

Sementara itu, Kepala Ke­jak­saan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Febry Tianto me­ny­a­ta­kan, setelah pelimpahan berkas per­kara ke pengadilan, pihaknya menye­rah­kan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami koordinasikan masalah penuntutan ke Kejati,” ucapnya.

Yang pasti, menurut Febri, tu­gas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meneliti berkas perkara dari Polda Metro Jaya sudah selesai dilaksanakan.

Sebelumnya, terkait kasus ini, be­kas Direktur Keuangan PT As­krindo Zulfan Lubis dan bekas Di­rektur Investasi PT Askrindo Rene Setiawan dijatuhi huku­man lima tahun penjara oleh Ma­jelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Aspidsus Kejati DKI Aditiawarman, putusan majelis hakim itu cukup menggambarkan bahwa memang ada korupsi da­lam kasus ini. Dari putusan itu juga tergambar peran dan ke­terlibatan pihak lainnya.

Namun, katanya, hukuman lima tahun penjara berikut denda itu masih terlalu ringan. Soalnya, putusan hakim sangat jauh dari tuntutan 13 tahun penjara yang di­a­jukan jaksa penuntut umum (JPU). Lantaran itu, Aditia me­ngaku, pihaknya tengah berpikir untuk mengajukan banding atau tidak. “Nanti akan kami putuskan setelah berkoordinasi dengan tim JPU,” ujarnya.

Kendati mengaku belum puas, Aditia berharap, putusan majelis hakim itu menjadi modal bagi ja­jarannya untuk membuktikan, lima tersangka lainnya juga ter­libat kasus ini.

“Tuntutan jaksa berikut fakta-fakta yang ter­ung­kap di persida­ngan, sudah sangat jelas menun­jukkan posisi kasus ini. Karena itu, pengungkapan keterlibatan lima tersangka yang akan jadi ter­dakwa Senin nanti, bakal lebih mu­dah,” prediksinya.

Reka Ulag

2 Bos Askrindo Cuma Didenda Rp 1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Ti­pikor Jakarta telah memutus, be­kas Direktur Keuangan PT As­krindo Zulfan Lubis dan bekas Di­rektur Investasi PT Askrindo Rene Setiawan, terbukti me­la­ku­kan tindak pidana korupsi penge­lolaan dana investasi perusahaan asuransi di bawah BUMN itu.

“Menyatakan terdakwa ter­bukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ke­tua Majelis Hakim Pangeran Na­pitupulu saat membacakan vonis bagi Zulfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada  Kamis (5/7).

Kedua terdakwa itu dijatuhi hu­kuman lima tahun penjara, kendati jaksa menuntutnya 13 ta­hun penjara. Sedangkan den­da­nya Rp 1 miliar, atau jika tidak di­bayar, diganti 6 bulan ku­rungan.

Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Man­diri pada empat perusahaan, yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan dan PT Multimegah. Ke­tika memasuki jatuh tempo, empat nasabah itu tak mampu membayar L/C pada Bank Man­diri. Sehingga, Askrindo harus membayar jaminan L/C kepada Bank Mandiri.

PT Askrindo kemudian mener­bitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu. Tu­juan­nya agar jaminan yang diba­yar­kan Askrindo kepada Bank Man­diri, kembali ke kas Askrindo.

PT Askrindo kemudian me­nyalurkan dana melalui manajer investasi kepada empat nasabah. “Terdakwa menempatkan in­ves­tasi melalui manajer investasi, de­ngan total dana yang diinvestasi Rp 442 miliar. Tujuannya untuk memberi dana talangan kepada nasabah PT Askrindo yang belum bisa membayar,” kata hakim anggota Alexander.

Namun, manajer investasi dari empat perusahaan, yakni PT Ja­karta Asset Management, PT Ja­karta Investment, PT Reliance Asset Management dan PT Har­vestindo Asset Management ti­dak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.

“Penempatan investasi tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan tidak menghi­tung risiko kerugian. Terbukti, ter­dakwa melakukan perbuatan me­lawan hukum,” sebut Alexander.

Menurut Ketua Majelis Hakim Pa­ngeran Napitupulu, penem­patan dana Askrindo dalam ben­tuk repurchase agreement (Repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi dan reksadana te­lah mem­perkaya pihak mana­jer investasi.

Dari dana investasi Rp 442 mi­liar, manajer investasi baru me­ngembalikan Rp 35 miliar. Masih sekitar Rp 407 miliar yang belum kembali ke kas PT Askrindo. “Dana yang belum kembali ada­lah kerugian PT Askrindo. Ka­rena sahamnya milik pemerintah, maka keuangan PT Askrindo adalah keuangan negara,” terang Pangeran.

Atas putusan ini, terdakwa Zul­fan menyatakan pikir-pikir. Dia juga meminta majelis hakim me­merintahkan penuntut membuka dua rekening miliknya. “Karena tidak terbukti ada uang yang me­ngalir, saya mohon Yang Mulia meminta JPU mencabut pem­blokiran,” katanya.

Pangeran menjawab, dua re­ke­ning itu akan dibuka blokirnya ketika perkara ini telah ber­ke­kua­tan hukum tetap.

Aneh, Kenapa Kasus Askrindo Baru Dituntaskan

Hendardi, Direktur Setara Institut

Direktur Setara Institut Hen­dardi meminta kasus ko­rupsi diselesaikan secara cepat. Soalnya, pengusutan perkara ko­rupsi yang berlarut-larut, akan menimbukan kesan ke­tidaksungguhan aparat negara dalam menegakkan hukum.

“Masalah korupsi seperti yang terjadi di PT Askrindo, me­nunjukkan adanya ke­dis­har­monisan dalam mengusut kasus tersebut,” katanya, kemarin.

Soalnya, kasus tersebut su­dah terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Anehnya, kata Hendardi, ke­napa baru dituntaskan secara gencar belakangan. Kenapa, lembaga-lembaga terkait tidak sejak awal melakukan langkah-langkah koordinasi untuk me­ngatasi persoalan tersebut.

“Kebanyakan, setelah ma­sya­rakat menanyakan kasus ter­ten­tu, baru ada tindak­lan­jutnya. Pola pengusutan kasus seperti itu, yang menunggu di­­pe­r­ta­ny­akan masyarakat, hen­daknya ti­dak dipertahan­kan,” sarannya.

Hendardi menambahkan, ma­najemen penanganan perkara, khususnya kasus korupsi, se­mes­tinya disusun secara ter­koor­dinasi antar lembaga. De­ngan begitu, kasus-kasus yang ada bisa diinventarisir serta mu­dah dipantau penanganannya.

Dia pun berharap, vonis ter­ha­dap para terdakwa kasus As­krindo ini menjadi tonggak da­lam menyingkap aktor yang sesungguhnya. Jika masih ada keterlibatan pihak lain, baik dari internal Askrindo maupun dari luar, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh membiarkan hal ter­sebut luput dari penindakan.

“Siapa pun hendaknya ditin­dak sesuai aturan yang ada. Ja­ngan ada lagi pengecualian, itu bisa berbahaya,” tegasnya.

Vonis Hakim Jadi Pintu Masuk

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Tas­lim Chaniago menyatakan, vo­n­is terhadap dua bekas pe­tinggi PT Askrindo hendaknya men­jadi patokan dalam me­nying­kap keterlibatan tersangka lain.

Dia berharap, skandal hukum yang menimpa PT Askrindo menjadi masukan bagi pe­ru­sa­ha­an penyedia jasa keuangan lainnya untuk lebih berhati-hati. “Ini menjadi peringatan bagi perusahaan jasa keuangan agar lebih berhati-hati dalam me­nge­lola dana nasabah,” katanya.

Taslim mengingatkan, per­soa­lan hukum yang muncul di perusahaan jasa keuangan akan berefek luas. Kepercayaan ma­syarakat kepada perusahaan, tentunya akan terkikis. Dengan begitu, harapan untuk mem­per­luas jaringan usaha pun terancam.

Kalau kondisinya sudah se­de­mikian parah, dia meminta pe­merintah bersikap ekstra te­gas. “Jangan lagi perusahaan pe­lat merah yang merugikan ke­uangan negara dalam jumlah be­sar terus dipertahankan kebe­ra­daannya,” tandas anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Taslim pun berharap, vonis majelis hakim bagi dua bekas petinggi PT Askrindo menjadi pintu masuk untuk menyingkap kasus-kasus sejenis di peru­sa­haan asuransi milik negara. Soal­nya, kata dia, dari pengu­sutan kasus tersebut, penyidik dan penuntut umum telah mem­peroleh gambaran me­nge­nai modus-modus kejahatan sejenis serta teknis penanganannya. Ber­modal pengalaman itu, ia ber­harap, penyidik tidak ragu-ragu mengambil langkah tegas dalam mengusut perkara.  

Setidaknya, pengalaman yang diperleh saat menangani ka­sus Askrindo, diaplikasikan penegak hukun untuk mengusut perkara sejenis. Sehingga, pe­ngu­sutan kasus seperti ini tidak me­makan waktu hingga ber­ta­hun-tahun. “Biar pe­na­nga­nan­nya cepat. Sehingga, pe­ngu­su­tan dan penindakan hukumnya ti­dak bertele-tele,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya