Berita

pemilu/ist

Dua Kali KPU Lakukan Kecurangan yang Membuat SBY Menang

SELASA, 03 JULI 2012 | 15:56 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituduh melakukan kecurangan sistem Informasi Teknologi (IT) dalam dua kali Pilpres, yakni 2004 dan 2009. Ini menyebabkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dua kali menjadi pemenang dalam Pilpres.

Demikian disampaikan aktivis 77/78 Indro Tjahjono di Rumah Perubahan Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (03/07).

"Saya ikut terlibat dalam kecurangan oleh sistem Informasi Teknologi (IT) yang sistemnya dikendalikan oleh KPU. Sistem kecurangan IT sempat terjadi di zaman Orde Baru dan kini kembali terjadi di era pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan SBY," katanya.


Pemilu sekarang, sambung Indro, tidak berbeda dangan Pemilu di zaman orde baru. Ada biaya dan rekayasa besar yang dipersiapkan untuk menset-up sistem entry dan rekap data komputer yang hasilnya akan memenangkan SBY.

Indro melanjutkan, modus ini merupakan bagian dari sistem National Democratic Institute (NDI) yang dipakai untuk kemenangan pemilu di Amerika Serikat, dengan menggunakan lembaga-lembaga pemantau pemilu yang sebenarnya ditugaskan untuk memantau jalannya sistem yang dipakai dalam pelaksanaan pemilu.

Lanjutnya dia menceritakan ketika KPU terang-terangan menawarkan terhadap dirinya penjualan suara. Dan menurutnya ini bisa jadi panduan bagaimana memenangkan suara dan DPT.

Dia mengharapkan perlu dilakukan revolusi dan buat aturan KPU yang baru. “KPU melakukan riset terlebih dulu sebelum melakukan rekayasa. Formulir C-1 sangat menentukan kemenangan pemilu,” pungkasnya. [arp]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya