Berita

mindo rosalina manulang/ist

Rosa Manulang Bebas Awal Juli

JUMAT, 29 JUNI 2012 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terpidana Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manullang akan menghirup udara bebas. Bekas direktur marketing PT Anak Negeri itu mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Fasilitas pembebasan bersyarat diterima lantaran Rosa telah menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasusnya . Ia berperan membongkar kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Menurut sumber, pembebasan bersyarat untuk Rosa sudah diberikan Kementerian Hukum dan HAM dan akan dieksekusi awal Juli mendatang.


Pembebasan bersyarat untuk Rosa diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, memastikan lembaganya telah mengirim surat permintaan remisi dan pembebasan bersyarat tersebut ke Kementerian Hukum sejak 24 April lalu. Pada 19 Juni 2012, jajaran pimpinan Kementerian Hukum mengadakan pertemuan dengan pimpinan LPSK. Salah satu agendanya, dikabarkan, menyampaikan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Bagian Humas dan Informasi LPSK menginformasikan, dalam beberapa hari ke depan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama komisioner LPSK lainnya akan mengumumkan mekanisme perlindungan selanjutnya terhadap Rosa, karena sampai saat ini dia masih berada di bawah perlindungan LPSK.

Rosa divonis penjara selama 2,5 tahun dan hukuman denda sebanyak Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga terkait proyek pembangunna Wisma Atlet Sea Games, Jakabaring, Palembang. Vonis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Rosalina hukuman penjara empat tahun.[dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya