Berita

mindo rosalina manulang/ist

Rosa Manulang Bebas Awal Juli

JUMAT, 29 JUNI 2012 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terpidana Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manullang akan menghirup udara bebas. Bekas direktur marketing PT Anak Negeri itu mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Fasilitas pembebasan bersyarat diterima lantaran Rosa telah menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasusnya . Ia berperan membongkar kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Menurut sumber, pembebasan bersyarat untuk Rosa sudah diberikan Kementerian Hukum dan HAM dan akan dieksekusi awal Juli mendatang.


Pembebasan bersyarat untuk Rosa diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, memastikan lembaganya telah mengirim surat permintaan remisi dan pembebasan bersyarat tersebut ke Kementerian Hukum sejak 24 April lalu. Pada 19 Juni 2012, jajaran pimpinan Kementerian Hukum mengadakan pertemuan dengan pimpinan LPSK. Salah satu agendanya, dikabarkan, menyampaikan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Bagian Humas dan Informasi LPSK menginformasikan, dalam beberapa hari ke depan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama komisioner LPSK lainnya akan mengumumkan mekanisme perlindungan selanjutnya terhadap Rosa, karena sampai saat ini dia masih berada di bawah perlindungan LPSK.

Rosa divonis penjara selama 2,5 tahun dan hukuman denda sebanyak Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga terkait proyek pembangunna Wisma Atlet Sea Games, Jakabaring, Palembang. Vonis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Rosalina hukuman penjara empat tahun.[dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya