Berita

mindo rosalina manulang/ist

Rosa Manulang Bebas Awal Juli

JUMAT, 29 JUNI 2012 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terpidana Wisma Atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manullang akan menghirup udara bebas. Bekas direktur marketing PT Anak Negeri itu mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Fasilitas pembebasan bersyarat diterima lantaran Rosa telah menjadi justice collaborator atau pelaku yang membantu penegak hukum membongkar kasusnya . Ia berperan membongkar kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Menurut sumber, pembebasan bersyarat untuk Rosa sudah diberikan Kementerian Hukum dan HAM dan akan dieksekusi awal Juli mendatang.


Pembebasan bersyarat untuk Rosa diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jurubicara LPSK, Maharani Siti Shopia, memastikan lembaganya telah mengirim surat permintaan remisi dan pembebasan bersyarat tersebut ke Kementerian Hukum sejak 24 April lalu. Pada 19 Juni 2012, jajaran pimpinan Kementerian Hukum mengadakan pertemuan dengan pimpinan LPSK. Salah satu agendanya, dikabarkan, menyampaikan keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

Bagian Humas dan Informasi LPSK menginformasikan, dalam beberapa hari ke depan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama komisioner LPSK lainnya akan mengumumkan mekanisme perlindungan selanjutnya terhadap Rosa, karena sampai saat ini dia masih berada di bawah perlindungan LPSK.

Rosa divonis penjara selama 2,5 tahun dan hukuman denda sebanyak Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menyuap Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga terkait proyek pembangunna Wisma Atlet Sea Games, Jakabaring, Palembang. Vonis hakim itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Rosalina hukuman penjara empat tahun.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya