Askrindo
Askrindo
RMOL. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan, berkas lima tersangka kasus pembobolan dana PT Askrindo sebesar Rp 439 miliar, sudah lengkap alias P 21.
Sangkaan konspirasi orang dalam perusahaan asuransi di baÂwah bendera BUMN itu, broker investasi dan perusahaan manajer investasi dalam kasus ini, segera terpapar di pengadilan.
Soalnya, menurut Kepala KeÂjaksaan Negeri Jakarta Pusat FeÂbrityanto, berkas perkara lima terÂsangka kasus Askrindo lengkap sejak Jumat lalu (22/6). Pada saat bersamaan, berkas perkara empat tersangka dilimpahkan ke PeÂngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Empat berkas perkara yang disetor ke Pengadilan Tipikor itu, atas nama empat manajer invesÂtasi. Yakni, Markus Suryawan daÂri PT Jakarta Asset ManaÂgement, BeÂni Andreas dari PT Jakarta InvesÂtment, Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset ManageÂment dan T Helmi Azwari dari PT HarÂvestindo Asset Management. “Satu berkas atas nama tersangka Umar Zen alias Achung, belum dilimpahkan ke pengadilan,†ujar Febrityanto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dikonfirmasi seputar kendala belum disetorkannya berkas Achung ke pengadilan, Febry meÂnyatakan, tersangka belum bisa menghadiri prosesi pelimÂpahan berkas perkara karena maÂsih sakit. “Satu berkas perkara menyusul,†janjinya.
Lebih jauh, saat ditanya tenÂtang upaya salah satu tersangka mengajukan bukti-bukti peluÂnasan utang kepada Askrindo, dia meÂnegaskan, jaksa peneliti tak bisa begitu saja memasukannya ke dalam berkas perkara. MeÂnurut dia, jaksa peneliti tak punya kompetensi mengubah berkas perkara yang diserahkan kepoÂlisian ke kejaksaan.
Soalnya, proses penyelidikan dan penyidikan ada di kepoliÂsian. Jaksa hanya menerima berÂkas perkara dan meneliti sesuai hasil penyidikan. Jadi, menurut FeÂbritÂyanto, kalaupun ada bukti baru yang disampaikan tersangÂka, hal itu bisa disampaikan di peÂngaÂdilan. Nantinya, bukti tersebut dapat dipakai sebagai masukan hakim untuk memÂpertimbangkan putusan huÂkuman. “Sifatnya itu bisa seÂbagai pertimbangan yang meÂringankan terdakwa,†ucapnya.
Febry menolak merinci detil berkas perkara kelima tersangka. Menurut dia, pihaknya sudah melakÂsanakan kewajiban meneÂliti berkas. Soal materi berkas perkara, merupakan kewenangan hakim. “Biar materi perkara dibuka di persidangan,†tuturnya.
Dikonfirmasi mengenai kapan agenda persidangan kasus ini digelar pengadilan, dia mengaku belum mendapat kabar lanjutan. Untuk kepentingan persidangan, lanjut dia, diserahkan sepenuhnya pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Soalnya, jaksa yang akan bertugas membacakan tuntutan adalah jaksa dari Kejati DKI. “Hal itu kewenangan Kejati DKI,†ujarnya.
Dia mengharapkan, lengkapÂnya berkas perkara ini akan membantu pengungkapan skanÂdal Askrindo selesai lebih cepat. Dengan begitu, kerugian negara pada kasus yang sudah terjadi dalam kurun waktu panjang tersebut dapat teratasi.
Diketahui, pelimpahan berkas perkara empat tersangka AskrinÂdo ke pengadilan ini akan meÂnyusul berkas perkara Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi KeÂuangan Askrindo Rene SeÂtiawan (RS) yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zulfan dan Rene ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2011. Dalam pemerikÂsaan, Rene dan Zulfan menyeÂbutkan, ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke perusahaan inÂvestasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang diduga menjadi tempat penampungan duit Askrindo.
Dari 10 perusahaan manajer investasi yang ditelusuri, polisi menemukan empat manajer investasi yang diduga aktif terlibat pembobolan dana AsÂkrindo. Dari situ, kepolisian menemukan peran bos PT Tranka Kabel Umar Zen alias Achung.
Achung yang mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan sakit pun disangka mengajukan kredit lewat fasilitas letter of credit (L/C) untuk meÂnuÂtupi dana Askrindo yang dialihkan ke perusahaan investasi itu. “Itu dilakukan tersangka seÂcara bersama-sama,â€tambah Kajari Jakpus.
REKA ULANG
Mulai Ditangani Polda Metro Juni 2011
PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) merupakan peruÂsaÂhaan di bawah Badan Usaha MiÂlik Negara (BUMN) yang berÂgerak di bidang penjaminan kreÂdit dengan menggunakan preÂmi nasabah.
Kisruh penempatan dana inÂvestasi PT Askrindo ditangani peÂnyidik Polda Metro Jaya sejak JuÂni 2011. Para tersangka kasus ini diduga menempatkan dana inÂvesÂtasi Askrindo tidak sesuai unÂdang-undang.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapeÂpam LK) yang sebelumÂnya melihat ada penempatan dana mencurigakan dari Askrindo.
Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan investasi dalam bentuk repurÂchase agreement (Repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obliÂgasi dan reksadana. Padahal, jeÂnis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo.
Investasi melalui KPD dilaÂkukan sejak 2005, sedangkan reÂpo sejak 2008. Kedua praktek investasi tersebut mulai terÂidenÂtifikasi pada 2008. Askrindo juga memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdaÂsarkan laporan keuangan tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan BapeÂpam LK pada awal 2011, AsÂkrindo tidak dapat membuktikan keÂpemilikan beberapa obligasi dan reksadana. Polisi menduga, total dana yang diinvestasikan Askrindo sekitar Rp 450 miliar.
Dari penelusuran kepolisian, penyidik menetapkan bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sebagai tersangka pada 18 Agustus 2011. Belakangan, Rene “bernyanyiâ€. Dia meminta polisi menyeret atasannya, Direktur Divisi Penjaminan Askrindo.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, KomÂbes Baharudin Djafar, peÂnyiÂdik tentu meneliti kebenaran tuduhan Rene tersebut. PemeÂriksaan yang mengarah kepada para atasan tersangka, katanya, akan dilakÂsanakan penyidik seÂcara bertahap. Alasannya, ada meÂkanisme yang menjadi patoÂkan penyidik dalam meninÂdakÂlanjuti perkara tersebut. “Kami melangkah hati-hati. Semua tahapan akan dilalui penyidik,†katanya.
Mengenai kekecewaan Rene yang merasa dikorbankan atasanÂnya, Baharuddin menyatakan, peÂrasaan kecewa adalah hak setiap orang. Tapi, katanya, perasaan seperti itu nyaris terjadi dalam penanganan perkara. “Intinya, kami melanjutkan proses penyiÂdiÂkan sesuai prosedur ada,†katanya.
Baharudin menegaskan, peneÂtapan status tersangka terhadap ReÂne ditempuh penyidik atas bukÂti-bukti dan petunjuk para saksi. Pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, menurutnya, dianggap cukup oleh penyidik untuk menjadikan Rene sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini.
Semua Tersangka Semestinya Sama
Akhirudin Mahjudin, Ketua LSM Gerak Indonesia
Koordinator LSM GeraÂkan Rakyat Anti Korupsi (GeÂrak) Indonesia Akhirudin MahÂjudin menilai, belum dilimÂpahÂkannya berkas salah satu tersangka kasus Askrindo ke Pengadilan Tipikor, mengunÂdang kecurigaan.
Lantaran itu, dia meminta kejaksaan bertindak proÂporÂsional dalam memperlakukan seÂmua tersangka. “Tak boleh ada diskriminasi. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama,†ujarnya, kemarin.
Lantaran berkas perkara terÂsangka lainnya sudah diÂlimÂpahkan ke pengadilan, maka berkas perkara tersangka Umar Zen alias A Chung tidak bisa ditunÂda-tunda. Soalnya, kasus ini sifatnya kolektif. Tersangka yang satu terkait tersangka yang lain.
Sebaiknya, lanjut Akhirudin, agenda persidangan perkara ini berjalan seiring. Dengan begitu, jaksa tidak perlu repot mengÂhaÂdirkan saksi yang sama berÂulang kali. Selain itu, vonis dan penindakan bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Jika penanganan kasus ini dilakukan satu persatu alias tak sekaligus, hal ini justru meÂmunÂculkan kejanggalan. “Aneh, keÂnapa harus dipisahÂkan. PaÂdahal sangkaan kejahatannya konÂspiratif,†tuturnya.
Selanjutnya, kata Akhirudin, jaksa perlu mengecek, apakah sakit yang diderita tersangka Umar masuk kategori sakit berat. Kalau bukan sakit berat, semestinya jaksa tetap bisa melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan secara bersamaan.
Penegak hukum, dalam hal ini jaksa, seyogyanya tidak muÂdah memenuhi keinginan terÂsangka. “Selain menimbulkan peniÂlaian miring masyarakat keÂpada jaksa, kejanggalan-keÂjanggalan ini bisa dimanfaatkan tersangka untuk mengintervensi penegak huÂkum,†ucapnya.
Sakit Kerap Jadi Dalih Untuk Kabur
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul bersyukur, kejaksaan sudah melimpahkan empat berkas tersangka kasus ini ke Pengadilan Tipikor.
Menurut Ruhut, belum diÂlimpahkannya berkas salah seÂorang tersangka kasus ini, yakni Umar Zen alias A Chung buÂkanlah persoalan krusial. Yang paling penting, berkas atas nama Umar sudah dinyatakan P21 atau lengkap. “Saya rasa, itu tidak mengurangi apresiasi saya kepada kejaksaan. Yang paÂling pokok, dasar belum adanya pelimpahan perkara ini jelas,†tuturnya.
Kendati begitu, Ruhut mengÂingatkan, kejaksaan tidak boleh percaya begitu saja kepada tersangka yang meÂngaku sakit. Apalagi, keteÂraÂngan sakit itu hanya diperoleh dari keteÂrangan dokter pribadi tersangÂka. Idealnya, jaksa mengÂguÂnakan jasa dokter independen unÂtuk memeriksa kesehatan tersangka. Minimal, mengÂgunakan jasa dokter kejaksaan.
“Dengan begitu akan ada gambaran yang jelas, dan keÂterangan sakit itu tidak sepihak. Nanti, jangan-jangan tersangka menggunakan dalih sakit untuk menghindari kuruÂngan,†khaÂwatir Ruhut.
Hal seperti itu, ingat Ruhut, hendaknya bisa diantisipasi kejaksaan sedini mungkin. Apalagi, banyak tersangka menggunakan dalih sakit untuk melarikan diri.
Polisi Partai Demokrat ini pun meminta persidangan kasus Askrindo segera dilaksanakan. Hal ini penting agar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini terurai secara jelas. “Supaya kiÂta tidak terus bertanya-tanya, siapa yang sesungguhnya terliÂbat di dalamnya,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13
Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58